Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:49 WIB | Jumat, 18 September 2015

Pajak Berganda Dinilai Lemahkan Koperasi

Logo gerakan koperasi, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia Nomor: SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia dan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 01/Per/M.KUKM/II/2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia. (Foto: depkop.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Aturan pajak berganda atau "double tax" pada koperasi dinilai menjadi salah satu faktor penyebab makin lemahnya koperasi Indonesia.

Direktur Co-operative Research Institute (CRI), Irsyad Muchtar di Jakarta, hari Jumat (18/9), mengatakan "double tax" mestinya menjadi salah satu peraturan yang dideregulasi oleh Pemerintah dalam Paket Kebijakan September I.

"Kita tahu bahwa praktik pengenaan pajak berganda pada koperasi ini sudah berlangsung sejak era reformasi," katanya.

Ketika itu, kata dia, regulasi di bidang ekonomi dan perpajakan saat ini tidak berpihak pada koperasi sebagai potensi ekonomi.

Ia mencontohkan, stigma terhadap koperasi unit desa (KUD) yang semakin buruk dan hanya dijadikan instrumen untuk menggerakkan kepentingan politik pemerintah yang berkuasa.

"Hal ini berimplikasi pada koperasi yang justru dianggap sebagai benalu ekonomi ketika itu maka wajar jika usaha koperasi di negeri ini mengalami `sesak napas'," katanya.

Irsyad menambahkan, pungutan pajak pada koperasi sampai saat ini bahkan bisa mencapai tiga kali berupa pajak badan, pajak transaksi anggota dengan koperasi dan pajak sisa hasil usaha (SHU).

"Anggota belanja di toko koperasi sendiri kok dikenai pajak. Ini Dirjen Pajak dan Menteri Koperasi harus duduk semeja untuk membahas soal ini, kalau ingin koperasi berkembang," katanya.

Pada awal menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga berjanji akan fokus menangani pajak koperasi namun hingga kini terkesan belum ada tindak lanjutnya.

"Riset CRI di sejumlah koperasi di Kalimantan, Riau, Sulsel, NTT, NTB, dan Pulau Jawa menunjukkan praktik pajak berganda masih dikenakan kepada koperasi," katanya.

Bahkan kata Irsyad, sempat ditemukan kasus oknum petugas pajak yang memaksa koperasi untuk membeli buku petunjuk perpajakan seharga Rp 1,5 juta.

"CRI juga kesulitan mendata koperasi berkinerja unggul yang bisa masuk jajaran koperasi dunia, karena orang koperasi enggan membeberkan kinerja usahanya, semisal aset dan omset, karena jika angka itu terbuka maka langsung jadi incaran petugas pajak," katanya.

Menurut dia, hal itu bukan kasus baru yang "menyiksa" perkoperasian di Indonesia namun sayangnya hal itu belum menjadi perhatian khusus pemerintah.

"Akibatnya koperasi jadi pelaku ekonomi bayangan bahkan marjinal lantaran di `knock out` oleh `double tax`," katanya. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home