Ini Jalur Alternatif Kebijakan Ganjil Genap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan sejumlah jalur alternatif, untuk kebijakan ganjil genap, hari Selasa (30/8) besok.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto. Jam operasional berlaku mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
"Jalur alternatif dari arah timur mengarah ke barat, dilalui dari Jalan Gatot Subroto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Dr Satrio-Jalan Mas Mansyur-Jalan Pejompongan-Jalan Penjernihan-Jalan Gatot Subroto-Jalan S.Parman atau Slipi," kata Andri di Bundaran Hotel Indonesia, hari Senin (29/8) pagi.
Kemudian dari arah barat mengarah ke timur ataupun selatan, pengendara dapat melalui Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Penjernihan kemudian ke arah Jalan Penjompongan.
"Lalu dari Jalan Penjompongan-Jalan Mas Mansyur-Jalan Dr. Satrio-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto lalu Jalan Kapten Tendean," tuturnya.
Sedangkan dari arah selatan menuju ke utara, lanjut dia, maka bisa dari Panglima Polim menuju Jalan Bulungan, lalu sampai Jalan Pati Unus.
"Jalan Hamengkubuwono X-Jalan Hang Lekir-Jalan Asia Afrika-Jalan Gelora-Jalan Tentara Pelajar-Jalan Penjernihan-Jalan KH Mas Mansyur, lalu mengarah ke Jalan Cideng Barat dan Cideng Timur-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit," katanya.
Sementara dari arah utara mengarah ke selatan dari Jalan Gajah Mada ataupun Hayam Wuruk dan Harmoni, dapat menuju ke Jalan Ir Haji Juanda mengarah ke Jalan Veteran III lalu ke Medan Merdeka Utara-Jalan Perwira-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Medan Merdeka Timur-Jalan Ridwan Rais-Jalan Prapatan-Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani)-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Teuku Umar-Jalan Samratulangi-Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Gatot Subroto.
Setelah diujicoba selama satu bulan, penerapan ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Ibu Kota mulai efektif diberlakukan hari Selasa (30/8) besok. Pengendara yang melanggar di jalur ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
"Hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 akan diberlakukan ganjil genap dengan landasan hukum Pergub Nomor 164 tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap," kata Andri.
Andri mengungkapkan, dari hasil evaluasi uji coba ganjil genap selama satu bulan, waktu perjalanan kendaraan mengalami penurunan sekitar 19 persen, kecepatan kendaraan meningkat rata-rata 20 persen, serta volume lalu lintas terjadi penurunan sekitar 15 persen.
"Pelayanan Transjakarta juga mengalami peningkatan. Waktu tunggu lebih cepat antara dua sampai 10 menit di sejumlah koridor," tuturnya.
Ia menambahkan, kebijakan ganjil genap merupakan salah satu dari tiga program strategis penanganan kemacetan lalu lintas di Jakarta yang meliputi peningkatan angkutan umum, pembatasan lalu lintas, dan peningkatan infrastruktur jalan sebagaimana tertuang dalam Pola Transportasi Makro (PTM).
"Peningkatan jumlah penumpang Transjakarta terjadi secara signifikan. Di Koridor I (Blok M - Kota) 32 persen, Koridor VI (Ragunan - Dukuh Atas) 27 persen, dan Koridor IX (Pinang Ranti - Pluit) 30 persen," katanya.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...