Ini Kriteria Pengajuan Calon Pasar Rakyat di Daerah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong menyampaikan kriteria yang mesti dipenuhi oleh calon Pasar Rakyat yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Menindaklanjuti Nawacita Presiden RI, Thomas mengatakan Kementerian Perdagangan telah menuangkan program pembangunan 5.000 Pasar Rakyat ke dalam Rencana Strategis Kemendag periode 2015-2019, dengan jumlah pasar untuk tipe C dan D yang lebih banyak dengan pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Selanjutnya untuk memenuhi target tersebut, ditetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pasar rakyat yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu pasar yang usianya lebih dari 25 tahun,” kata Thomas dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan di Ruangan Komisi VI, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Rabu (3/2).
Kriteria lainnya, lanjut dia, adalah pasar yang mengalami bencana kebakaran, pasca bencana alam, dan pasca konflik sosial.
“Kemudian pasar yang merupakan pusat atau jalur distribusi, pasar sabuk niaga, dan pasar komoditas spesifik. Serta pasar yang belum memiliki bangunan utama atau masih darurat namun telah memiliki embrio,” katanya.
Selain kriteria tersebut, kata Mendag, pembangunan atau revitaliasi pasar rakyat diprioritaskan bagi Kabupaten/Kota yang daerahnya belum pernah mendapat revitalisasi pasar, seperti daerah tertinggal, daerah perbatasan, dan pulau-pulau terpencil atau terluar.
Prosedur Penetapan Pasar Rakyat
Sementara itu, prosedur penetapan Pasar Rakyat yang dibangun atau direvitalisasi melalui dana Tugas Pembantuan (TP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk pembangunan atau revitalisasi melalui TP, kata dia, Bupati/ Wali Kota menyampaikan usulan proposal kepada Menteri Perdagangan. Kemudian penilaian proposal - terutama status kepemilikan lahan - dilakukan Kemendag.
“Selanjutnya dilakukan verifikasi lokasi oleh Kemendag atas pasar rakyat yang diusulkan. Setelah dinilai dan verifikasi maka diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan untuk menetapkan lokasi pasar rakyat yang disetujui untuk dibangun atau direvitalisasi,” katanya.
Kemudian untuk pembangunan atau revitalisasi melalui DAK, proposal berupa data teknis diusulkan oleh Bupati/Wali Kota kepada Menteri Perdagangan.
“Selanjutnya Kemendag, Kementerian Keuangan dan Bappenas secara bersama-sama menilai proposal data teknis dimaksud yang mengacu pada kriteria umum, khusus, dan teknis,” kata Mendag.
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...