Mendag Harapkan Pasar Rakyat Berpedoman Pada SNI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, mengharapkan pembangunan atau revitalisasi Pasar Rakyat dapat berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat (SNI 8152:2015).
“Walaupun belum diwajibkan dan sifatnya masih sukarela, SNI Pasar Rakyat dapat menjadi rujukan dalam membangun atau merevitaliasi fisik, mengelola dan memberdayakan komunitas pasar rakyat," kata Thomas dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan di Ruangan Komisi VI, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Rabu (3/2).
Mendag mengaku dalam SNI Pasar Rakyat ini terdapat 44 parameter sebagai pedoman, yang dirangkum menjadi persyaratan umum, persayaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan.
Untuk persyaratan umum, kata dia, yang harus dipenuhi antara lain lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan.
“Untuk persyaratan teknis, yang mesti dipenuhi terkait dengan aspek aksesibilitas. Sementara untuk persyaratan penegelolaan, harus dipenuhi terkait dengan keharusan memiliki struktur organisasi dan personalia pengelola, dan prosedur kerja pemberdayaan pedagang,” katanya.
Melengkapi berbagai syarat dan standar tersebut di atas, lanjut Thomas, terdapat juga prototype dan branding Pasar Rakyat yang harus dipedomani.
“Bagi daerah yang belum memiliki gambar atau desain pasar rakyat, mulai tahun 2016 dapat memanfaatkan konsep prototype yang sudah disusun oleh Kemendag dan dapat disesuaikan dengan masing-masing tipe pasar,” katanya.
Menurut Thomas, disamping prototype, Kemendag juga mewajibkan pemberlakuan logo pasar rakyat. “Tujuan dari pemberlakuan logo agar pasar rakyat memiliki ciri khas. Selain itu, melalui adanya logo yang baku akan memberi keseragaman serta konsistensi penerapan strategi branding paaar rakyat,” katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...