Ini Pembahasan Eksekutif terhadap Evaluasi APBD Kemendagri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membahas evaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 secara internal sejak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan hasil evaluasi tersebut Rabu pekan lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mengatakan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/450 dan Nomor 903/681 Tahun 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015, Gubernur (dalam hal ini TAPD dan SKPD) bersama DPRD wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda).
Pembahasan paling lambat dilakukan selama tujuh hari terhitung sejak diterimanya surat keputusan Mendagri dan waktunya akan berakhir pada 20 Maret 2015.
“Dari 114 halaman evaluasi Kemendagri, kami eksekutif, sudah lakukan pembahasan internal mulai Jumat untuk memperbaiki ini semua. ini sudah saya sampaikan, rekapnya juga ada,”ujar Saefullah di
Untuk bidang pemerintahan, kata Saefullah, eksekutif telah melakukan perbaikan terhadap jumlah pengalihan kegiatan yakni sebanyak sembilan kegiatan, perbaikan nomenklatur sebanyak 946 kegiatan, jumlah kegiatan yang diberikan penjelasan kepada Kemendagri (artinya tidak dilakukan perbaikan, hanya diberi penjelasan saja) ada 105 kegiatan, lalu pengurangan anggaran ada 33 kegiatan, dan penambahan anggaran ada tiga kegiatan. Sementara, jumlah kegiatan yang diperbaiki ada sebanyak 463 kegiatan.
Di bidang ekonomi, untuk pengalihan kegiatan antara SKPD tidak ada perbaikan, perbaikan nomenklatur kegiatansejumlah 132, kegiatan yang tidak dilakukan perbaikan atau hanya diberi penjelasan saja ada 125 kegiatan, pengurangan anggaran ada 124 kegiatan, penambahan anggaran ada sembilan kegiatan, dan jumlah kegiatan yang dilakukan perbaikan ada 109 kegiatan.
“Untuk bidang PKLH (Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Red) yang dilakukan pengalihan kegiatan ada 51, perbaikan nomenklatur ada 232, tidak dilakukan perbaikan tapi diberi penjelasan saja ada 215 kegiatan, pengurangan kegiatan ada 31, penambahan kegiatan 12, dan perbaikan program ada 4,”ujar Sekda.
Sementara untuk bidang kesejahteraan masyarakat, pengalihan kegiatan sejumlah 46, perbaikan nomenklatur sejumlah 209 kegiatan, tidak dilakukan perbaikan hanya diberi penjelasan saja ada 282 kegiatan, pengurangan anggaran 17 kegiatan, penambahan anggaran ada 36 kegiatan, dan perbaikan program ada 21 kegiatan.
“Total dari 114 halaman evaluasi Kemendagri, yang dilajukan pengalihan kegiatan antara SKPD ada 108. Lalu perbaikan nomenklatur ada 1.521, diberikan penjelasan saja ada 758 kegiatan, pengurangan anggaran ada 218 kegiatan, penambahan anggaran 60 kegiatan, dan perbaikan program ada 597 kegiatan,” kata Sekda.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...