Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:39 WIB | Senin, 05 September 2016

Ini Penjelasan Kapolri Terkait Karhutla yang Dihentikan

Suasana Rapat Kerja Kapolri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (5/9). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan ia mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) untuk penyelidikan kasus kebakaran hutan bukan hanya di Riau saja tapi juga di beberapa daerah lainnya.

Menurut Tito, SP3 yang sempat diributkan itu untuk kasus yang lain.

“SP3 itu bukan  hanya kebakaran hutan di Riau saja tapi ada beberapa daerah yang dihentikan juga,” kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (5/9).

Menurut Tito, ada banyak kasus yang ditangani institusinya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan, pada tahun 2015 lalu ada 200 kasus. Namun, sebagian besar sudah diproses hukum.

“Sebagaian besar sudah P 21, sudah diajukan, sebagaian dalam penyidikan dan sebagain dihentikan,” kata dia.

Adapun kasus karhutla yang dihentikan penyelidikanya ada dua. Polri beralasan api yang berada di luar area konsesi perusahan masuk dalam konsesi perusahaan. Pelaku pembakaran lahan adalah masyarakat, dan bukan pihak korporasi. Bahkan, kata Tito, pelaku  sudah mendapatkan vonis dari Mahkamah Agung (MA) berupa pidana 3 tahun.

“Di Riau sendiri ada 15 kasus yang dihentikan mulai bulan Januari sampai bulan Mei tahun 2016, sekali lagi kami klarifikasi bukan dihentikan secara serempak baru-baru ini, bukan! Tapi itu dihentikan, dibahas lalu dihentikan mulai bulan Januari ada dibahas dihentikan lagi bulan Februari dan sama yang terakhir Mei 2016 sebanyak 15 kasus,” kata dia.

Tito menjelaskan, beberapa lahan yang terbakar berada dalam lingkungan perusahaan, tapi ada masyarakat yang tinggal tempat itu. Adapun lahan yang terbakar ini adalah di luar peta kerja yang belum dikerjakan oleh perusahaan, karena belum dibebaskan dan masih ditempati penduduk.

Perusahan, kata Tito, sudah melaksanakan kewajiban sesuai dengan AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) berdasarkan keterangan ahli kebakaran. Jadi, bukan kelalaian perusahaan. Memang, ada area yang dulunya milik perusahaan tapi izinya sudah di cabut oleh pemerintah, sehingga secara otomatis bukan haknya lagi dan kalau terbakar bukan bagian pertangungajawan pidana yang bersangkutan.

Sementara itu, untuk kasus pembakaran di Sumsel ada satu kasus dihentikan. Kronologinya, api berasal dari kebun masyarakat yang berada di sekitar area perusahaan yang masuk ke dalam. Berdasarkan keterangan ahli, tidak ada unsur kelalaian karena perusahaan memiliki sarana dan prasaran lengkap dan telah melakukan upaya pemadam sendiri.

Kemudian di Kalimantan Tengah ada dua yakni PT Globallindo Alam Perkasa dan PT Persada Argo Kecana. api juga berasal dari luar konsesi.

“Jadi rata-rata begitu dari luar masuk ke dalam perusahaan,” kata dia.

Selanjutnya, kasus di Kalimantan Barat ada satu perusahaan yakni PT Rajawali Jaya Perkasa. Polanya pun sama, api berasal dari luar konsesi.

“Kita tidak fair juga kalau melakukan pidana kepada perusahaan tersebut, malah (mereka) rugi karena sedang produksi malah terbakar, kegiatan pembakaran oleh orang tidak dikenal masuk kedalam,” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home