Inilah Laporan Saksi Prabowo-Hatta dari Jatim di MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggali keterangan para saksi dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8). Hakim MK pun meminta setiap saksi untuk menyampaikan keterangan jelas terkait sengketa Pilpres 2014 itu. Lima saksi pertama yang dihadirkan pemohon adalah saksi dari Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Koordinator Tim Advokasi Prabowo-Hatta Jatim, M. Saleh menjadi saksi pertama dari pasangan Prabowo-Hatta. Ia mengatakan bahwa pada Kamis (10/7) menemukan surat edaran KPU Kota Surabaya tertanggal 28 Juni, yang isinya memberi hak memilih kepada masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, ia menemukan dua pemilih dari luar daerah Surabaya memberikan hak suaranya hanya dengan keterangan domisili.
“Pada Kamis (10/7), ditemukan surat edaran KPU Kota Surabaya tertanggal 28 Juni yang berisi memberi hak pada masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT. Selain itu ditemukan juga dua pemilih dari luar yang memberikan suara tanpa membawa formulir A5 dan hanya membawa keterangan domisili dari pejabat setempat. Setelah dikonfirmasi ke rekan-rekan di wilayah lainnya, ternyata kejadian ini hanya terjadi di Surabaya,” tutur Soleh.
"Di dalam UU Pilpres maupun surat dalam KPU Pusat tidak mengenal surat keterangan domisili," Saleh menambahkan.
Ia pun mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi untuk mendata ulang (DPKTb) di enam kota/kabupaten, yakni Surabaya, Batu, Malang, Banyuwangi, Jember, dan Sidoarjo.
"Namun rekomendasi itu tidak pernah dijalankan oleh KPU Provinsi Jatim. Seharusnya, saat itu proses rekapn ditunda, karena rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu per tanggal 18 Juli kepada KPU Jatim meminta untuk mendata ulang dpt di enam kabupaten/kota (Surabaya, Jember, Sidoarjo, Malang, Banyuwangi, dan Batu), yang jumlah DPKTb-nya bisa mencapai enam juta.
KPU Jatim Merugikan
Saksi selanjutnya yang dihadirkan pasangan Prabowo-Hatta adalah saksi yang mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Jawa Timur, Basuki Babussalam. Menurutnya, kinerja KPU Provinsi Jatim banyak merugikan Prabowo-Hatta. Ia pun menyampaikan keluhannya terkait kinerja KPU Provinsi Jawa Timur, di hadapan hakim konstitusi dalam persidangan kedua sengketa PHPU Pilpres 2014.
“Kami keberatan pada hasil rekapitulasi di Provinsi Jatim dan melakukan walk out karena seluruh protes kami tidak direspons," kata Basuki.
Basuki menjelaskan, protes dan penolakan pada rekapitulasi itu dipilih setelah pihaknya merasa tidak digubris oleh KPU Provinsi Jatim dan Bawaslu Provinsi Jatim, khususnya saat protes dilakukan pada jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Menurut Basuki, sebelum walk out sempat terjadi silang pendapat mengenai DPKTb di forum penetapan rekapitulasi tersebut yang digelar pada Jumat (18/7) hingga (19/7).
Perselisihan terjadi pada jumlah DPKTb yang tidak konsisten dan berbeda dengan data KPU Provinsi Jatim dan data yang dimiliki tim Prabowo-Hatta setelah verifikasi ulang dilakukan. Menurut Basuki, Bawaslu Provinsi Jatim telah memberi rekomendasi pada KPU Provinsi Jatim melalui surat edaran tanggal 12 Juli agar dilakukan pendataan ulang pada jumlah DPKTb di Jatim. Dalam surat itu disebut pendataan ulang harus dilakukan pada enam kabupaten/kota di Jatim, yakni Banyuwangi, Batu, Malang, Sidoarjo, Jember, dan Surabaya.
Meski demikian, Bawaslu Provinsi Jatim tidak dapat berbuat banyak ketika KPU Provinsi Jatim tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Akhirnya, protes dan keberatan kubu Prabowo-Hatta tak dapat ditindaklanjuti.
Basuki juga menyampaikan, jumlah pemilih tetap di Jatim mencapai 30.639.897 orang dan jumlah pemilih tambahan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan sejenisnya mencapai 236.971 orang.
Selanjutnya, saksi Prabowo-Hatta dalam rekapitulasi di KPU Kabupaten Sidoarjo, Purwanto memberi keterangan mengenai penambahan DPKTb di TPS 23, Desa Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo. Menurut dia, di TPS itu DPKTb berjumlah 130, setengah dari jumlah DPT yang berjumlah 260.
Jumlah DPKTb
Berikutnya saksi keempat, Ahmad Zakaria. Ia mempermasalahkan jumlah DPKTb yang ada di 136 TPS di kota Surabaya. Ia pun saat rekapitulasi Rabu (16/7) hingga (17/7) mengajukan protes ke KPU Kota Surabaya.
"Protes saya ditanggapi Panitia Pengawas Kota Surabaya dengan mengeluarkan rekomendasi untuk mencermati DPKTb di 136 TPS di 24 kecamatan tersebut," tuturnya.
"Namun KPU Kota Surabaya tidak mau melakukan rekomendasi itu dan memerintahkan saksi melanjutkan perhitungan itu. Sampai ditutup rekapitulasi, tetap tidak dilakukan," tambahnya.
Persoalkan Wali Kota
Selanjutnya, saksi kelima pasangan Prabowo-Hatta, Rahmatullah memberi keterangan soal dugaan kecurangan dan pelanggaran saat Pilpres 2014, di Surabaya. Mendadak, ia mempersoalkan pernyataan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang mengatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla akan menang pada Pilpres 2014.
"Pernah di media, Wali Kota Surabaya mengatakan Jokowi-JK akan menang, dan memang kenyataannya benar menang," kata Rahmatullah.
Rahmatullah juga menyampaikan bahwa pihaknya mendapat laporan dari para relawan Koalisi Merah Putih perihal banyaknya DPKTb di kota Surabaya. Menurutnya ada 1.800 lebih nama teridentifikasi melakukan pencoblosan pada dua tempat.
Usai pernyataan dari saksi Rahmatullah, sidang kedua PHPU Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi kembali diskors. Sidang kembali dilanjutkan pukul 16.30 WIB.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...