Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:40 WIB | Jumat, 08 Agustus 2014

Sidang Pilpres: MK Izinkan KPU Buka Kotak Suara

Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva saat memimpin sidang perkara gugatan Prabowo-Hatta. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan Mahkamah Konstitusi mengizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara untuk mengambil formulir sebagai bukti yang digunakan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Izin tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (8/8) siang, sejak Mahkamah Konstitusi membacakan putusan tersebut.

Hal tersebut merupakan tanggapan Hakim terkait permohonan gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang kebijakan KPU yang mengirimkan surat edaran pembukaan kotak suara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota beberapa waktu lalu.

Menurut Hamdan, terkait permasalahan ini, Mahkamah Konstitusi telah mengambil dua keputusan. Pertama, menetapkan dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel yang diajukan dalam rangka pembuktian di Mahkamah Konstitusi oleh termohon sebelum adanya ketetapan ini akan dipertimbangkan dalam ketetapan akhir.

Yang kedua, Hamdan menyampaikan sejak penetapan ini dikeluarkan, mengijinkan termohon mengambil dokumen dari kotak tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan, mengundang pengawas pemilu, Bawaslu atau Panwaslu di tingkatan untuk menyaksikan.

“Selanjutnya, pengambilan dokumen dari kotak suara tersegel itu juga harus dibuatkan berita acara pembukaan kotak suara dengan memuat keterangan dokumen yang apa saja yang diambil dan meminta pengamanan pihak kepolisian,” kata Ketua Mahkamah Kosntitusi itu dalam sidang kedua PHPU, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini berlaku sejak penetapan tersebut, yakni Jumat (8/8) pukul 14.17. Menurutnya, kubu Prabowo-Hatta maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla pun telah dimintai pendapat tentang masalah tersebut.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home