Inilah Sejumlah Pasal Revisi UU KPK, Serta Pengusulnya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015 dan menjadi insiatif DPR RI.
Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, hari Selasa (6/10), Badan Legislasi DPR RI belum menyepakati usulan tersebut. Penyebabnya, masih terjadi perbedaan pandangan dari fraksi-fraksi yang ada, karena memang kedua usulan tersebut baru diketahui saat disebarnya undangan rapat.
Dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2010 tentang KPK yang diterima satuharapan.com, hari Selasa (6/10), setidaknya terdapat tujuh pasal yang akan mengalami perubahan. Pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 4
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan daya hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Pasal 5
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan
Pasal 13
Huruf b: KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.
Huruf c: Dalam hal KPK telah melakukan penyidikan di mana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp 50 miliar, maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.
Pasal 14
Ayat (1) huruf a: KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri.
Pasal 22
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Pemimpin KPK yang terdiri dari 5 anggota komisioner KPK.
b. Dewan Eksekutif yang terdiri dari 4 anggota.
c. Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.
Pasal 39
(1) Dalam melaksanakan tugas dan penggunaan wewenangnya KPK, maka dibentuk Dewan Kehormatan.
(2) Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai KPK dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan komisioner KPK
(3) Dewan Kehormatan bersifat ad hoc yang terdiri dari 9 anggota, yaitu 3 unsur dari pemerintah, 3 unsur aparat penegak hukum, dan 3 orang unsur masyarakat.
Pasal 53
Penuntut adalah Jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 ini diajukan oleh 45 orang Wakil Rakyat yang duduk di Gedung Parlemen Senayan, dengan harapan masuk Prolegnas Prioritas 2015 dan menjadi inisiatif DPR RI.
Berikut adalah nama-nama pengusul revisi UU KPK:
Fraksi PDI Perjuangan
1. Masinton Pasaribu
2. Ichsan Soelistio
3. Marinus Gea
4. Arteria Dahlan
5. Abidin Fikri
6. N Falah Amru
7. Junimart Girsang
8. Ihsan Yunus
9. Adisatrya S Sulistio
10. Darmadi Durianto
11. Risa Mariska
12. Irini Yusiana
13. Charles Honoris
14. Imam Suroso
15. Dony Maryadi
Fraksi Partai NasDem
1. Taufiqulhadi
2. Amelia Anggraini
3. Choirul Muna
4. Ali Mahir
5. Donny Imam Priambodo
6. Hasan Aminuddin
7. Tri Murny
8. Yayuk Sri
9. Achmad Amins
10. Hamdhani
11. Sulaiman Hamzah
Fraksi Partai Golkar
1. Tantowi Yahya
2. Adies Kadir
3. Dodi Reza
4. Bambang Wiyogo
5. Daniel Mutaqien
6. Kahar Muzakir
7. Dito Ganinduto
8. Hamka Baco
9. Misbakhun
Fraksi PPP
1. Aditya Mufti
2. Amirul Tamim
3. Elviana
4. Arwani Thomafi
5. Dony Ahmad
Fraksi Partai Hanura
1. Djoni Rolindrawan
2. Fauziah H Amro
3. Inas Nasrullah
Fraksi PKB
1. Irmawan
2. Rohani Vanath
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...