“Insiden Mario di Roda Pesawat Coreng Penerbangan Kita”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menilai insiden berhasilnya Mario Steven Hambareta masuk ke roda pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 177 jurusan Pekanbaru-Jakarta, kemarin Selasa (7/4) sore, telah mencoreng dunia penerbangan Indonesia. Lebih hebatnya, menurut dia, hal ini bisa membuat kategori penerbangan Indonesia turun (saat ini berada di kategori 2 di Federation Aviation Administration/FAA).
“Kejadian ini mencoreng dunia penerbangan kita, bahkan bisa jadi membuat kategori penerbangan kita turun, bukan naik seperti yang dijanjikan Menteri Perhubungan (Ignatius Jonan),” kata Yudi dalam siaran pers yang diterim satuharapan.com, di Jakarta, Rabu (8/4).
Dia melanjutkan, aksi penyusupan pemuda berusia 21 tahun yang masuk ke ruang roda pesawat menunjukan lemahnya pengawasan keamanan dan keselamatan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau. Selain menyesalkan terjadinya aksi tersebut, kata Yudi, Komisi V DPR RI juga meminta Kemenhub mengaudit kelayakan Bandara Sultan Syarif Kasim II.
“Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan karena dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara. Aksi penyusupan ini, membuktikan lemahnya pengawasan keamanan dan keselamatan oleh pihak otoritas bandara,” kata Wakil ketua Komisi V DPR RI itu.
“Kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi,” dia menambahkan.
Menurut Yudi, dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan, otoritas bandara memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. Aksi Mario yang berhasil masuk ke dalam ruang roda pesawat Garuda tanpa diketahui, menurut Yudi, menunjukkan lemahnya pengawasan keselamatan dan keamanan di bandara.
Padahal, kata Yudi, setiap bandara yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta ketentuan pelayanan jasa bandar udara. Karena itu, Yudi meminta Kemenhub untuk melakukan audit teknis terhadap bandara Sultan Syarif Kasim II.
“Semua Bandara yang akan beroperasi harus memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Jika sudah terpenuhi, maka akan diberikan sertifikat Bandar udara. Kalau kondisinya seperti ini, maka perlu diaudit ulang,” tutur Yudi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...