Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 21:57 WIB | Rabu, 08 April 2015

Kemendagri: APBD DKI Selalu Terlambat Sejak Tiga Tahun

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenekdi Gedung H Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (8/4) malam. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta selalu mengalami keterlambatan sejak dua hingga tiga tahun terakhir.

Keterlambatan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta terjadi akibat karena adanya tarik menarik kepentingan antara pemimpin daerah dan dewan.

“Pada 6 Januari lalu kami sudah menegur DKI agar mempercepat penyerahan berkas APBD, tetapi mengapa terjadi keterlambatan yang akhirnya merugikan daerah ini intinya sederhana, yakni karena adanya tarik-menarik kepentingan antara pemimpin daerah dan dewan,” ujar Donny di Gedung H Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (8/4) malam.

Teguran yang dilayangkan Kemendagri kepada DKI ini sifatnya pembinaan. Selain menegur, eksekutif dan legislatif, Kemendagri juga melakukan fasilitasi dengan Gubernur dan Pimpinan Dewan DKI.

Keterlambatan ini tentu berdampak pada daya serap atau penyerapan anggaran. Pemerintah daerah (Pemda) pun akan dikenai sanksi akibat keterlambatan APBD ini, seperti tidak dibayarkannya gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya kepada kepala dan wakil kepala daerah serta pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan. Pemberian sanksi diatur dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif dan Program Pembinaan Khusus.

Sebelumnya, Mendagri telah mengambil langkah untuk mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia yang terlambat menyerahkan RAPB pada 24 november 2014.

“Begitu diingatkan, respons semua daerah baik. Dari surat edaran itu, tingkat ketepatan waktu meningkat. Di akhir tahun dari 27 daerah yang merespons jadi 30 daerah. Namun DKI Jakarta dan Aceh mengalami keterlambatan,” ujar Donny.

Jauh sebelum pemberian sanksi administratif karena keterlambatan ini, ujar dia, harus ada serangkaian proses pemeriksaan.

“Intinya Mendagri tidak bisa semata-mata menjatuhkan sanksi tanpa ada peraturan pemerintah,” katanya.  

Sampai saat ini pun Pemda belum berani membayarkan gaji dan tunjangan kepala dan wakil kepala daerah serta seluruh dewan bila belum ada petunjuk dari Kemendagri.

Kendati demikian, Donny memastikan paling lambat 10 April APBD DKI 2015 akan disahkan agar dapat dicairkan selambat-lambatnya 20 April mendatang.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home