Instagram Luncurkan Fitur Dukung UMKM Lokal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Instagram baru saja meluncurkan serangkaian fitur baru yang mendukung keberlangsungan usaha mikro kecil menengah di Indonesia di situasi pandemi virus corona.
“Usaha mikro, kecil, dan menengah adalah bagian penting dari pengguna kami, dan kami memahami tantangan-tantangan yang mereka hadapi di tengah masa sulit ini. Kami akan terus mengembangkan dan meluncurkan fitur-fitur serta inisiatif-inisiatif yang dapat menghubungkan UMKM dengan pelanggan untuk membantu mempertahankan kelangsungan bisnis,” kata Wakil Direktur Grup Bisnis Global Asia Pasifik, Karen Teo, dalam keterangan pers, dikutip Selasa (12/5).
Instagram meluncurkan Stiker Gift Card untuk membantu UMKM memasarkan kupon potongan harga toko mereka, stiker ini bisa ditambahkan Stories atau berupa tombol tindakan di profil bisnis.
Ketika calon konsumen lain mengetuk stiker tersebut di Stories, atau di profil bisnis, mereka akan diarahkan ke laman mitra penyedia gift card. UMKM dapat bergabung dengan mitra penyedia gift card dengan cara mengikuti langkah-langkah yang dimuat di situs resmi mitra Instagram.
Instagram bekerja sama dengan Support Local Brands, gerakan yang diinisasi Tada, Moka, dan GOJEK, untuk menjual gift card atau kupon diskon.
Pengguna Instagram juga bisa memberi semangat untuk UMKM lokal melalui Stiker “Dukung Bisnis Kecil” yang bisa disematkan di Stories mereka.
Setiap Stories yang menggunakan stiker ini akan dikumpulkan menjadi Stories gabungan sehingga teman-teman mereka bisa melihat kumpulan UMKM lokal.
Fitur lain yang diluncurkan Instagram hari ini berupa Stiker Pesan Makanan, para pemilik rumah makan bisa menggunakan stiker ini di Instagram Stories. Stiker ini akan menyambungkan calon pembeli ke pemesanan makanan melalui GrabFood atau GoFood.
Stiker Pesanan Makanan tersedia untuk akun bisnis Instagram di perangkat Android dan iOS. (Ant)
Editor : Sotyati
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...