Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 11:46 WIB | Selasa, 26 Mei 2015

Instruksi Jokowi: Aparat Main-main Anggaran Langsung Gebuk!

Presiden Joko Widodo (kanan) menyerahkan berkas INstruksi Presiden No.7 Tahun 2015 ke Menteri Koordinator POlitik Hukum dan Keamanan Tdjo Edhy Purdjianto (paling kiri) Menteri Perencanaan Pembangunan Andrinof Chaniago (tengah). (Foto: Prasasta WIdiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi instruksi apabila ada yang berani melakukan pelanggaran dalam penghematan anggaran sebuah lembaga atau kementerian (K/L) aparat hukum di daerah setempat harus berani langsung “menggebuk” atau melakukan tindakan tegas.

“Kenapa saya sering menyampaikan di daerah dan berbagai instansi untuk membangun sistem (pencegahan korupsi), karena itu akan menjadi pagar (pencegahan korupsi) atau tembok (pencegahan korupsi) yang besar untuk pencegahan korupsi. Kalau masih ada yang loncat pagar langsung gebuk saja,” kata Presiden Joko Widodo pada Peluncuran Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, di Gedung Serbaguna Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),Jakarta, Selasa (26/5).  

Presiden menyebut  bahwa penyusunan Inpres ini telah melalui proses yang panjang dan mengundang lebih banyak partisipasi semua pihak.

“Kami mengundang  masukan dari pegiat antikorupsi, organisasi profesi yang mejadi aksi yang akan dilakukan pada 2015 ini,” kata dia.

Kepala negara mengatakan bahwa Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaaan melakukan sinergi yang cepat dan efisien.

Inpres No.7 Tahun 2015 merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.

Inpres ini berisi beberapa poin penting yang terbagi dalam beberapa bagian besar antara lain penyebutan nama kegiatan yang dilaksanakan dalam pencegahan korupsi, lembaga instansi yang terkait pencegahan korupsi, uraian kriteria keberhasilan aksi, dan ukuran keberhasilan aksi pemberantasan korupsi.

Dalam Inpres ini Presiden memberikan instruksi kepada seluruh Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia untuk bersama-sama melaksanakan dengan sungguh-sungguh Aksi PPK Tahun 2015.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home