Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:21 WIB | Kamis, 28 Juli 2016

“Insya Allah Pak Ahok Menang”

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, hari Kamis (28/7). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, sekaligus mantan Wali Kota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, meyakini Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan sukses memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

“Manusia harus memberikan keyakinan. Insya Allah Pak Ahok menang,” kata Heru, di Gedung BPKAD, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Kamis (28/) siang.

Terdapat isu bahwa Heru akan menyatakan mundur dari jabatannya apabila Ahok tidak menang dalam Pilkada mendatang. Heru pun tidak menampik dan membenarkan isu tersebut.

“Iya, saya pernah berkata pada Pak Ahok bahwa mudah-mudahan bisa terpilih kembali. Namun, bila tidak, maka saya pensiun saja,” tuturnya.

Diketahui, usia Heru belum menginjak usia masa pensiun jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon dua yang adalah pada usia maksimal 60 tahun. Ia mengaku bahwa usianya pada akhir tahun ini adalah 51 tahun. Namun, ia tetap yakin dengan pilihannya akan mengambil pensiun dini ketika Ahok tidak kembali memimpin Jakarta. “Saya akhir tahun ini berusia 51 tahun. Pensiun kan bisa berarti berkarir di tempat lain. Lagian saya sudah masuk 20 tahun masa mengabdi,” katanya.

Saat ditanya awak media mengenai bagaimana mengenai ketertarikannya bergabung dengan salah satu partai politik, Heru mengatakan bahwa hal itu membutuhkan proses yang tidak sebentar.

“Untuk bergabung dengan partai, saya rasa jalannya akan panjang. Kecil sih kemungkinannya,” ucap Heru.

Sebelumnya, isu mundurnya Heru sempat muncul bersamaan dengan mundurnya dia sebagai Komisaris Utama PT Delta Djakarta pada tanggal 13 Mei 2016 yang lalu. Pengunduran diri Heru di beberapa posisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dianggap berkaitan dengan pencalonan dirinya sebagai calon wakil gubernur, mendampingi Ahok pada pemilihan gubernur DKI Jakarta mendatang.

Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PNS harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home