Intelijen Inggris Dapat Izin Menyadap Melalui Media Sosial
LONDON, SATUHARAPAN.COM – Intelijen Inggris diizinkan menyadap masyarakat yang menggunakan Facebook, Google, dan situs web berbasis email.
Dalam pernyataan di depan publik hari Selasa, Charles Farr, Direktur Jenderal Kantor Kemanan dan Kontraterorisme, mengklaim dinas intelijen Inggris berhak mencatat pencarian web dan komunikasi antara penduduk Inggris jika komunikasi itu didefinisikan sebagai “eksternal”.
Pencatatan komunikasi di Facebook dan Google contohnya, diperbolehkan oleh hukum Inggris karena server Facebook dan Google beradar di luar Inggris sehingga dikategorikan sebagai “komunikasi eksternal”.
Walaupun terdapat pembatasan data komunikasi mana yang boleh disadap dan dibuka ke publik.
Namun, aktivis HAM memaksa intelijen membuka kebijakan rahasia negara yang memperbolehkan pengintaian setiap pengguna Facebook, Twitter, YouTube dan Google di Inggris.
Kelompok HAM Amnesty International menyatakan pengintaian sebagai bentuk pelanggaran HAM oleh negara.
“Warga negara Inggris diperingatkan untuk mengawasi pemerintah yang membenarkan pelanggaran HAM di bidang komunikasi,” kata Michael Bochenek, direktur senior Amnesty International. (aljazeera.com)
Editor : Bayu Probo
Kapolri-Panglima Hadiri Doa Lintas Agama di Jatim
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal A...