Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:03 WIB | Jumat, 13 Agustus 2021

Interpol Terbitkan Red Notice Buron Korupsi Harun Masiku

194 negara bisa langsung menangkap dia jika teridentifikasi di wilayah mereka dan menyerahkannya ke Indonesia.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Negara-negara anggota Interpol dipastikan dapat langsung menangkap buron kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku, jika terdeteksi melintas di wilayah hukum mereka.

Markas pusat Interpol di Lyon, Prancis, telah menerbitkan red noticeuntuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Red notice merupakan mekanisme notifikasi permintaan dari satu negara anggota interpol ke anggota lainnya, terdiri atas 194 negara, untuk ikut mencari dan menangkap buronan kasus pidana.

“Langsung diamankan oleh negara yang mendeteksi dan diinfokan ke kita (Indonesia),” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, hari Selasa (10/8).

Amur menerangkan, jika Harun Masiku melintas di jalur resmi atau pintu-pintu perlintasan suatu negara, maka dipastikan akan langsung dapat terdeteksi oleh negara tersebut.

Nantinya, otoritas keamanan negara itu akan berwenang untuk menahan sementara Harun Masiku untuk kemudian diserahkan ke Indonesia. “Selanjutkan dilakukan proses handling overataupun deportasi,” kata dia.

Amur mengatakan, sejauh ini belum ada negara anggota Interpol yang mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi tersebut. Menurutnya, seluruh negara di dunia ini berkemungkinan untuk menjadi tempat tujuan bagi buronan tersebut untuk menetap dan lari dari kejaran hukum Indonesia.

Sebelumnya, Amur menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengajukan permohonan penerbitan red noticekepada pihak Interpol pada bulan lalu. Ia tidak mengetahui lebih lanjut mengenai alasan hal tersebut karena pihaknya hanya bertugas sebagai komunikator yang menjembatani penerbitan red noticeitu.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home