Interval Pemberian Vaksin Booster untuk Lansia Dipersingkat Jadi Tiga Bulan
Sebelumnya diberikan setelah enam bulan dosis lengkap, sekarang bisa diberikan setelah tiga bulan.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-vaksin booster atau dosis ketiga bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima dosis lengkap (dua dosis), terutama bagi kelompok lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
Ketentuan baru Kementerian Kesehatan itutertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
''Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal enam bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,'' kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta (22/2).
Kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.
Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Nadia menekankan agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya di bawah 70% dari populasi.
''Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,'' katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...