Irak Hukum Mantan Menteri 2 Tahun Penjara, Tuduhan Korupsi
BAGHDAD, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan di Irak menghukum seorang mantan Menteri Lingkungan, Sargon Lazar Slewa dua tahun penjara atas tuduhan korupsi.
“Dengan berdasar kepada integritas pengadilan, dan mendengar kasus tentang mantan Menteri Lingkungan Sargon Lazar Slewa atas tuduhan korupsi, saat ini pengadilan memutuskan menghukumnya dua tahun penjara,” pernyataan itu dituangkan dalam sebuah pernyataan dari Hakim Ketua Jum'a al-Sa'idi hari Kamis (5/11) seperti diberitakan Xinhua.
Pernyataan tersebut mengatakan Slewah, yang ditahan, juga didenda oleh pengadilan untuk membayar 338 juta Dinar Irak (sekitar Rp 4,078 triliun).
Sebelumnya, otoritas peradilan mengeluarkan banyak perintah penangkapan, termasuk untuk Menteri Perdagangan Malas Mohammed, dan memanggil banyak pejabat senior, atas tuduhan korupsi yang berbeda.
Perdana Menteri Irak, Haider al-Abadi, menyebut bahwa langkah terbaru pemberian vonis adalah bagian dari rencana reformasi birokrasi yang dilakukan negara dalam rangka memerangi korupsi dan salah tata kelola pemerintahan.
Penjatuhan vonis tersebut mengundang reaksi bahagia warga Irak karena selama puluhan tahun banyak sektor yang harus dibenahi di Irak dan rusak karena korupsi yakni pelayanan publik yang jelek, warga Irak juga semakin kekurangan pasokan listrik. (xinhuanet.com).
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...