Irak: Pendukung Ulama Syiah, Muqtada al-Sadr, Gelar Aksi Duduk di Peradilan Tinggi
BAGHDAD, SATUHARAPAN.COM-Beberapa ratus pendukung ulama Syiah Irak, Muqtada al-Sadr, melancarkan aksi duduk di luar badan peradilan tinggi Irak pada hari Selasa (23/8), meningkatkan ketegangan dalam bentrokan dengan aliansi Syiah saingannya.
Kelompok Sadrist, yang telah berkemah di luar parlemen selama tiga pekan terakhir, mendirikan tenda di luar gerbang markas besar badan tersebut di Baghdad, menurut laporan kantor berita resmi Irak, INA.
Mereka membawa plakat yang menuntut pembubaran parlemen dan pemilihan baru 10 bulan setelah jajak pendapat yang tidak meyakinkan gagal menghasilkan pemerintahan mayoritas, gambar yang dirilis oleh bloknya menunjukkan.
Pada 10 Agustus, al-Sadr memberi Dewan Kehakiman Tertinggi satu pekan untuk membubarkan parlemen untuk mengakhiri kebuntuan politik, tetapi dewan memutuskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukannya.
Lawan Al-Sadr, kelompok koalisi Koordinasi Kerangka Kerja, yang telah mengadakan aksi duduk sendiri di luar pemerintah Zona Hijau dan kompleks diplomatik tempat parlemen berada, menginginkan pemerintahan transisi sebelum pemilihan baru diadakan.
Mereka termasuk mantan paramiliter jaringan Hashed al-Shaabi yang didukung Teheran, dan partai mantan perdana menteri Nuri al-Maliki, musuh lama al-Sadr.
Pekan lalu, Perdana Menteri sementara Mustafa al-Kadhemi mengadakan pembicaraan krisis dengan para pemimpin partai, tetapi mereka diboikot oleh Sadrist.
Sejak invasi pimpinan Amerika Serika tahun 2003, Irak telah diperintah di bawah sistem pembagian kekuasaan sektarian yang mencadangkan jabatan utama bagi komunitas mayoritas Syiah di negara itu.
Sadrits bersikeras bahwa setelah muncul dari pemilihan 2021 sebagai blok terbesar di parlemen, mereka harus memiliki hak untuk mencalonkan perdana menteri, sesuatu yang sangat ditentang oleh lawan-lawan mereka. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...