Irak Sambut Keputusan AS Merevisi Larangan Perjalanan
BAGHDAD, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Irak menyambut baik keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump merevisi larangan perjalanan terhadap negara tersebut dan menyebut keputusan itu sebagai langkah penting yang mempererat hubungan antara Baghdad dengan Washington, Senin (6/3).
“Kementerian Luar Negeri Irak sangat puas terhadap dekret Presiden Donald Trump yang mencakup pengecualin bagi rakyat Irak dalam larangan berkunjung ke Amerika Serikat,” ujar juru bicara kementerian Ahmed Jamal.
Kementerian Luar Negeri Irak “menganggap hal ini sebagai langkah penting dan tepat yang memperkuat kerja sama strategis antara Baghdad dan Washington di berbagai bidang, terutama perang melawan terorisme,” ujar Jamal.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani revisi larangan perjalanan bagi warga dari enam negara berpenduduk mayoritas muslim pada hari Senin (6/3), dengan pengecualian bagi warga Irak dan penduduk tetap di AS.
Gedung Putih mengungkapkan Trump meneken dekret tersebut yang melarang pemberian visa baru bagi warga Suriah, Iran, Libya, Somalia, Yaman dan Sudan, dalam rapat tertutup pada Senin pagi (waktu setempat).
Dekret tersebut melarang kedatangan seluruh pengungsi dalam kurun waktu 120 hari.
Larangan hasil revisi itu mulai berlaku pada 16 Maret mendatang dan menyatakan enam negara tersebut dijatuhi larangan karena kemampuan pemeriksaan dan informasi mereka tidak memenuhi standar keamanan AS.
Para pejabat terkait mengatakan, berbeda dari dekret terdahulu yang diteken pada 27 Januari, visa sebelum larangan dikeluarkan akan diterima.
Dekret terdahulu melarang warga Irak dan enam negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya memasuki AS selama 90 hari dengan dalih sebagai upaya menjadikan AS aman dari “teroris Islam radikal.”
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...