Iran Didesak Bebaskan Wartawan Washington Post
TEHERAN, SATUHARAPAN.COM - Pengacara wartawan Washington Post yang dipenjara di Iran atas kasus spionase, pada hari Selasa (28/7) menuntut pembebasan kliennya, mengutip suasana baru pascaperjanjian nuklir Iran dengan negara-negara adidaya.
Permohonannya muncul sepekan setelah wartawan berkewarganegaraan Iran-Amerika Jason Rezaian memulai tahun kedua hukuman penjaranya.
Rezaian (39) menghadapi sejumlah dakwaan termasuk “spionase, berkolaborasi dengan pemerintah negara musuh mengumpulkan informasi rahasia dan menyebarkan propaganda menentang republik Islam tersebut,” menurut pengacaranya Leila Ahsan.
“Dengan situasi baru pascaperjanjian Wina, saya meminta hakim untuk membebaskan klien saya sesegera mungkin,” ujar Ahsan seperti dikutip kantor berita Fars.
Enam negara adidaya, termasuk Amerika Serikat, menyepakati perjanjian nuklir bersejarah dengan Iran di ibu kota Wina, Austria pada 14 Juli.
Di bawah perjanjian itu, Iran harus mengambil sejumlah langkah untuk membuktikan tujuan damai program nuklirnya dengan imbalan pencabutan sanksi keras dari Barat.
“Berdasarkan aturan prosedur baru dari pengadilan pidana, yang berlaku sejak Juni lalu, penahanan klien saya harus berakhir,” kata Ahsan.
“Kemungkinan besar, sesi persidangan selanjutnya akan menjadi yang terakhir dan kemudian saya akan menjabarkan pembelaan saya,” tambahnya. (AFP)
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...