Iran Hukum Cambuk Empat Warga Kristen Karena Minum Anggur Komuni
IRAN, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan di Iran pada bulan Oktober menghukum empat warga Kristen Iran dengan 80 cambukan. Hukuman ini dijatuhkan karena mereka minum anggur selama komuni atau kebaktian. Meskipun dalam agama Kristen tidak ada larangan atas alkohol. Tetapi Republik Islam Iran tidak membenarkan minum alkohol bahkan ketika itu adalah bagian dari kegiatan keagamaan.
Pengadilan di kota Rasht memaklumatkan hukuman itu pada 6 Oktober. Warga Kristen itu menerima vonis pada 20 Oktober, dan kemudian memiliki waktu sepuluh hari untuk mengajukan banding. Mereka juga dituduh memiliki antena satelit.
Mereka yang dijatuhi hukuman antara lain Behzad Taalipasand, Mehdi Reza Omidi alias Youhan , Mehdi Dadkah alias Danial, dan Amir Hatemi alias Youhanna.
CEO Christian Solidarity Worldwide Mervyn Thomas menyebutkan dalam sebuah pernyataan: "Hukuman yang dijatuhkan atas anggota Gereja Iran mengkriminalkan secara efektif sakramen Kristen untuk saling berbagi dalam Perjamuan Tuhan, dan merupakan suatu pelanggaran yang tidak dapat diterima dalam hal hak untuk mempraktekkan iman secara bebas dan damai. Kami mendesak pemerintah Iran untuk memastikan bahwa praktek-praktek hukum bangsa itu dan prosedurnya tidak bertentangan dengan kewajiban internasional di bawah Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik untuk menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan secara penuh untuk semua komunitas umat beriman."
Hukuman berat muncul di tengah tindakan keras pemerintah Iran atas kebaktian yang di selenggarakan di rumah. Sesuatu yang disebut Pemerintah Iran sebagai gereja-gereja rumah. Para peserta kebaktian berkumpul di gedung-gedung resmi atau gereja-gereja rumah untuk melakukan upacara Kristen.
Menurut laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat baru-baru ini diperkirakan 370 ribu orang Kristen tinggal di Iran. (alrabiya.net)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...