Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 13:49 WIB | Jumat, 22 April 2016

Iran: Keputusan MA AS Adalah Pencurian Aset

Gedung Mahkamah Agung AS. (Foto: ist)

TEHERAN, SATUHARPAN.COM – Iran menolak putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dinilai memberi jalan bagi keluarga korban pengemoman barak marinir di Beirut, Libanon, tahun 1983 dan serangan lain yang terkait Iran.

Keputusan itu memberi peluang korban dan keluarga korban mendapatkan kompensasi dari dana Iran yang dibekukan yang besarnya sekitar dua miliar dolar AS.

Kantor berita resmi Iran, IRNA, hari Kamis (21/4) mengutip pernyataan juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Hossein Jaberi Ansari, bahwa "putusan tersebut adalah pencurian aset dan properti milik Republik Islam Iran."

Dari markas PBB di New York, Ansari berbicara kepada IRNA dan mengatakan bahwa putusan hari Rabu itu "sama saja dengan mengejekan keadilan dan hukum."

Keputusan itu secara langsung akan memberi pengaruh pada keluarga korban yang telah lama menantikan kompensasi. Mereka adalah keluarga dari 241 anggota militer AS yang tewas dalam pemboman di Beirut.

Pihak Iran sendiri sejauh ini membantah terkait dengan serangan yang dituduhkan AS.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home