Loading...
DUNIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:53 WIB | Kamis, 09 Oktober 2014

ISIS Terbitkan Aturan Bagi Jurnalis di Wilayahnya

Banyak jurnalis lokal yang telah meninggalkan wilayah Deir Ezzor karena menentang aturan yang diterbitkan oleh ISIS. (Foto: syriadeeply.org)

DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM – Setelah memenggal dua kepala wartawan asal Amerika Serikat, Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dilaporkan menerbitkan aturan bagi wartawan yang berada di wilayah yang kini dikuasai kelompok tersebut.

Jika dilihat dari standar internasional, aturan yang diterbitkan ISIS sangat memaksa. Kelompok tersebut meminta setiap jurnalis mengucapkan sumpah setia pada pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Selain itu, ISIS juga menuntut semua berita yang akan diterbitkan mendapat persetujuan organisasi dan akan mengawasi semua akun media sosial setiap jurnalis, baik Blog ataupun Twitter.

Batasi Media

Salah seorang jurnalis Suriah bernama Amer, mengatakan sederet aturan baru ISIS itu sangat membatasi kerja media lokal.

Menurut Amer, banyak jurnalis memilih meninggalkan Deir Ezzor saat ISIS merebut provinsi itu. Namun, dia memutuskan tetap tinggal di sana dan mendokumentasikan situasi di Deir Ezzor.

"Sebuah pertemuan digelar antara para jurnalis dan staf media ISIS untuk menjelaskan bagaimana cara kerja jurnalis di wilayah yang dikendalikan ISIS," kata Amer.

Staf media ISIS kemudian memberi syarat-syarat yang tak bisa ditawar lagi bagi jurnalis yang ingin tetap bekerja di Deir Ezzor. Bagi yang tidak setuju dipersilakan meninggalkan wilayah tersebut.

Berikut aturan jurnalis ISIS, seperti dikutip dari theindependent.co.uk, Kamis (9/10)

1. Semua jurnalis harus menyatakan sumpah setia kepada Kalifah Abu Bakr al-Baghdadi. Para jurnalis adalah warga Negara Islam dan sebagai warga negara mereka harus menyatakan sumpah setia kepada imam mereka.

2. Pekerjaan para jurnalis akan berada di bawah supervisi eksklusif staf media ISIS.

3. Para jurnalis dapat bekerja langsung dengan kantor berita internasional misalnya Reuters, AP dan AFP. Namun, tidak boleh menyaksikan stasiun televisi lokal dan internasional yang disiarkan lewat satelit. Para jurnalis dilarang menyediakan material eksklusif (audio atau video) untuk stasiun televisi internasional.

4. Para jurnalis dilarang bekerja sama dengan stasiun televisi yang masuk dalam daftar hitam ISIS seperti Al-Arabiya, Al Jazeera, dan Orient. Bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi.

5. Para jurnalis diizinkan meliput berbagai kejadian di wilayah provinsi, baik berupa tulisan maupun foto tanpa memberi tahu staf media ISIS. Namun, semua tulisan dan foto harus disertai nama jurnalis.

6. Jurnalis dilarang mempublikasikan hasil reportase tanpa melapor ke staf media ISIS.

7. Para jurnalis diizinkan memiliki akun media sosial dan blog. Namun, staf media ISIS harus memiliki nama pemilik akun dan blog tersebut.

8. Para jurnalis harus menegakkan aturan saat mengambil foto di dalam wilayah ISIS dan menghindari merekam lokasi atau kejadian yang terkait masalah keamanan.

9. Staf media ISIS akan menindaklanjuti pekerjaan para jurnalis di wilayah ISIS dan media milik negara. Setiap pelanggaran akan dinonkatifkan dari pekerjaannya dan dijatuhi sanksi.

10. Aturan ini bukan final dan bisa diubah sewaktu-waktu terkait situasi dan tingkat kerja sama antara para jurnalis dan komitmen mereka terhadap ISIS.

11. Para jurnalis mendapatkan lisensi untuk profesi mereka setelah mendaftarkan permohonan lisensi ke kantor bagian media ISIS. (theindependent.co.uk/syriadeeply.org)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home