Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 09:29 WIB | Selasa, 08 November 2016

Israel Vonis Penjara Remaja Palestina Kasus Penikaman

Ahmed Manasra (tengah), bocah Palestina 14 tahun, yang menjadi tersangka penusukan dua warga Israel pada Oktober 2015, meninggalkan gedung pengadilan di Yerusalem setelah penjatuhan vonis hukumannya pada 7 November 2016. Pengadilan menjatuhkan hukuman Manasra 12 tahun dalam kurungan. (Foto: AFP)

YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Israel memvonis seorang remaja Palestina hingga 12 tahun penjara karena melakukan serangan penikaman terhadap dua warga Israel, kata pengacaranya, hari Senin (7/11).

Ahmed Manasra (14) dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan terhadap seseorang berusia 20 tahun dan remaja berusia 12 tahun di kawasan permukiman Yahudi Pisgat Zeev di wilayah pendudukan Yerusalem timur, kata pengacara Lea Tsemel.

Dia berusia 13 tahun saat serangan berlangsung pada Oktober 2015, yang merupakan salah satu kasus yang menarik perhatian publik dalam gelombang kekerasan terbaru.

Pengadilan distrik Yerusalem juga memerintahkan Manasra membayar 80.000 shekel (sekitar Rp 274,7 juta) sebagai kompensasi untuk korban dewasa dan 100.000 shekel (sekitar Rp 343,4 juta) untuk remaja berusia 12 tahun tersebut.

Manasra melakukan serangan tersebut bersama dengan sepupunya yang berusia 15 tahun Hassan, yang ditembak mati oleh pasukan keamanan. Ahmed Manasra sendiri ditabrak mobil saat mereka melarikan diri.

Serangan terjadi di awal gelombang serangan penikaman, penembakan dan penabrakan mobil Palestina selama berbulan-bulan (AFP)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home