Israel Vonis Penjara Remaja Palestina Kasus Penikaman
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Israel memvonis seorang remaja Palestina hingga 12 tahun penjara karena melakukan serangan penikaman terhadap dua warga Israel, kata pengacaranya, hari Senin (7/11).
Ahmed Manasra (14) dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan terhadap seseorang berusia 20 tahun dan remaja berusia 12 tahun di kawasan permukiman Yahudi Pisgat Zeev di wilayah pendudukan Yerusalem timur, kata pengacara Lea Tsemel.
Dia berusia 13 tahun saat serangan berlangsung pada Oktober 2015, yang merupakan salah satu kasus yang menarik perhatian publik dalam gelombang kekerasan terbaru.
Pengadilan distrik Yerusalem juga memerintahkan Manasra membayar 80.000 shekel (sekitar Rp 274,7 juta) sebagai kompensasi untuk korban dewasa dan 100.000 shekel (sekitar Rp 343,4 juta) untuk remaja berusia 12 tahun tersebut.
Manasra melakukan serangan tersebut bersama dengan sepupunya yang berusia 15 tahun Hassan, yang ditembak mati oleh pasukan keamanan. Ahmed Manasra sendiri ditabrak mobil saat mereka melarikan diri.
Serangan terjadi di awal gelombang serangan penikaman, penembakan dan penabrakan mobil Palestina selama berbulan-bulan (AFP)
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...