Israel Vonis Warga Palestina Atas Percobaan Pembunuhan
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Israel, Rabu (6/5), menjatuhkan hukuman penjara hingga 30 tahun terhadap seorang warga negara Palestina yang tinggal di Yerusalem timur karena 10 tuduhan percobaan pembunuhan, menurut dokumen pengadilan.
Aziz Oweissat (50) terbukti bersalah karena beberapa percobaan pembunuhan termasuk menyerang seorang pria Yahudi ultra-Ortodoks berusia 73 tahun di dekat Kota Tua Yerusalem dengan menggunakan kapak dan melepaskan pipa gas di beberapa rumah di kota tersebut dengan tujuan meledakkan warga Israel yang mendiaminya.
Selama persidangan, Oweissat mengatakan serangan tersebut dilakukan sebagai pembalasan atas tindakan otoritas Israel di kompleks masjid Al-Aqsa -- tempat suci bagi umat Muslim dan Yahudi -- di Yerusalem.
Kompleks tersebut, dikenal sebagai Temple Mount oleh orang-orang Yahudi, merupakan titik pusat ketegangan dan kekerasan di Kota Suci itu tahun lalu, memicu serangan warga Palestina yang menewaskan sejumlah warga Israel.
Pelaku penyerangan ditembak mati oleh aparat keamanan.
Umat Muslim Palestina menuding warga Yahudi Israel berusaha mengambil alih kompleks Al-Aqsa.(AFP)
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...