Istana Masih Bingung Letakkan Posisi KSP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kebutuhan akan adanya Kantor Staf Presiden (KSP) masih terus dievaluasi. Hingga saat ini, Presiden Jokowi pun belum memutuskan sosok pengganti Luhut Binsar Pandjaitan yang telah ditunjuk sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengatakan awalnya KSP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015, bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
"Memang dirancang awalnya memang begitu, itu di bawah presiden dan memang dalam itu yang berada di dalam Perpres No 26/2015," kata Pratikno saat ditemui sejumlah wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Dia menjelaskan, KSP bersama Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga langsung berkoordinasi dengan Presiden Jokowi.
"Bukan hanya Setneg, Setkab, Bappenas, dan BPKP, artinya Presiden punya hubungan langsung sehari-hari untuk merespom isu strategis yang perlu respon cepat," ucap Pratikno.
Sebelumnya, permintaan agar KSP dilebur atau ditiadakan diutarakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin. menurut dia, KSP sebaiknya direorganisi dengan lembaga lain agar tidak tumpang tindih.
"KSP tidak perlu diisi lagi dan disarankan agar lembaga ini direorganisir saja masuk ke lembaga lain. Ini agar tidak terjadi tumpang tindih," ujar dia.
TB Hasanuddin menjelaskan, mengacu pada pasal 2 Perpres No 26/2015 disebutkan KSP mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Seharusnya tugas itu ditangani oleh lembaga lain dalam Pemerintahan, bukan KSP.
"Program prioritas nasional dapat dimasukkan di bawah Wakil Presiden Republik Indonesia, mengingat Presiden dan Wakil Presiden sesungguhnya satu paket yang tidak bisa dipisahkan dalam memutuskan program-program prioritas," kata TB Hasanuddin.
Sementara untuk tugas komunikasi politik, TB Hasanuddin mengusulkan agar dimasukkan dalam tugas Sekretaris Kabinet. Mengingat salah satu tugas Sekretaris Kabinet adalah melakukan komunikasi politik dengan legislatif atau lembaga negara lainnya. "Sementara pengelolaan isu-isu strategis dapat dikoordinir oleh Menteri Sekretaris Negara atau Sekretaris Kabinet. Karena di dua lembaga ini tugas itu juga sudah ada," tutur dia.
"Sekali lagi sebaiknya Lembaga KSP dilikuidasi saja masuk ke tiga lembaga di atas," dia menambahkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...