''Istri Gelap' Raja Fahd Menangi Gugatan Senilai Rp 430 Miliar
LONDON, SATUHARAPAN.COM – Seorang perempuan yang mengatakan dia adalah ''istri gelap'' Raja Fahd dari Arab Saudi, dinyatakan memenangi gugatan dan berhak atas harta jutaan Poundsterling dari anak Raja Fahd, Abdul Aziz di Pengadilan Tinggi London, Inggris, hari Selasa (3/11).
Hakim Peter Smith memutuskan bahwa perempuan itu, Janan Harb, berhak atas uang senilai lebih dari 15 juta Pounsterling (atau sekitar US$ 23.000.000, setara dengan Rp 300 miliar, ditambah dua flat mewah di London yang diperkirakan masing-masing bernilai £ 5 juta, menurut laporan AFP.
Abdul Aziz bin Fahd menolak kesepakatan Raja Fahd dengan Harb bahwa Raja berjanji akan membiayai hidupnya selama sisa hidupnya.
Jika Abdul Aziz tidak memutuskan untuk menolak putusan di Pengadilan dan menyatakan banding, maka dia harus membayar semua itu yang bernilai sekitar Rp 430 miliar dalam waktu 28 hari setelah keputusan pengadilan.
Harb, 68 tahun, lahir dari keluarga Palestina Kristen, dan sekarang berkewarganegaraan Inggris. Dia mengatakan menikah secara diam-diam dengan Fahd pada tahun 1968 ketika dia berusia 19 tahun.
Harb mengaku bahwa Fahd, yang kemudian menjadi Raja Arab Saudi pada tahun 1982 dan meninggal pada tahun 2005, berjanji untuk memberikan kepadanya keuangan untuk membiayai sisa hidupnya.
Menurut dia, pada 2003 Abdul Aziz bersedia untuk menghormati janji ayahnya, dan telah menawarkan kepada Harb untuk memberinya uang sebesar £ 12 juta ditambah dua flat di tepi Sungai Thames.
Harb mengambil langkah hukum setelah mengklaim bahwa dia tidak menerim uang maupun properti yang dijanjikan.
"Ini telah menjadi 12 tahun kesengsaraan bagi saya. Saya sangat senang dengan keadilan Inggris," kata Harb setelah keputusan itu.
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...