Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 06:40 WIB | Rabu, 05 Agustus 2015

Istri Gubernur Sumut Sampaikan Surat untuk OC Kaligis

Istri Gubernur Sumatera Utara, Evi Susanti. (Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Istri Gubernur Sumatera Utara, Evi Susanti, menyampaikan surat untuk pengacara OC Kaligis mengenai kronologis kasus suap PTUN Medan.

"Ibu Evi titipkan satu surat kepada saya untuk disampaikan kepada OC Kaligis. Surat ini adalah kronologis kenapa bisa terjadi kasus PTUN, kemudian tentang bagaimana proses terjadi," kata Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Razman Arif Nasution, di Gedung KPK, Jakarta, seusai penahanan keduanya, pada Senin (3/8) malam.

Dia mengatakan akan menyampaikan surat tersebut kepada OC Kaligis dan akan menembuskan surat tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihaknya berharap hal tersebut dapat membuka sejelas-jelasnya kasus itu dan semua proses dapat berjalan cepat.

KPK telah menahan Gatot dan Evi pada Senin malam, setelah keduanya diperiksa kurang lebih sembilan jam sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majels hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan Evi ditahan di Rutan KPK.

Sebelumnya, Senin sekitar pukul 11.55 WIB, Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti, didampingi kuasa hukumnya, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu pemeriksaan pertama sejak KPK menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada hakim pada 28 Juli 2015. Sebelumnya Gatot dan Evi diperiksa sebagai saksi di KPK. Gatot sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015 sedangkan Evi juga diperiksa pada 27 Juli 2015.

Gatot dan Evi disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam tersangka lain, yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home