KPK Periksa Dua Mantan Legislator Riau
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Sirwani Bibra dan James Pasaribu, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari enam jam di gedung Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, Selasa (4/8).
Sirwani Bibra, yang kerap disapa Iwa, dan James, tampak hadir di SPN Pekanbaru sekitar pukul 13.00 WIB dan keduanya baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB.
Iwa yang menjalani pemeriksaan cukup lama tersebut keluar dari ruang pemeriksaan terlebih dahulu. Ia dicecar sebanyak 31 pertanyaan oleh penyidik. "Ada 31 pertanyaanlah, tentang pembahasan (APBD 2015)," katanya sambil berlalu.
Sementara itu, James Pasaribu yang keluar sekitar 10 menit setelah Iwa, tampak kebingungan melihat wartawan. Ia sempat menolak berkomentar terkait pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. "Saya dilarang berbicara dengan wartawan, maaf ya," kata James.
Namun, seorang penyidik yang mendengar ucapan James langsung meralatnya. "Tidak ada yang melarang, sampaikan saja ke media Pak James," kata penyidik.
Mendengar ucapan penyidik, James sedikit banyak berbicara soal pemeriksaan yang dijalaninya. Ia mengaku kebingungan menghadapi pertanyaan-pertanyaan penyidik. "Ada 30-an pertanyaan, dan saya tidak mengerti apa yang ditanyakan tadi. Maaf ya," ujarnya.
Sambil berjalan mencari mobilnya, James terus mengaku kebingungan dan mengatakan ia tidak mengerti sama sekali soal rapat dan hasil rapat pembahasan APBD 2015. Politisi gaek itu mengaku menjadikan pemeriksaannya sebagai pembelajaran hidup.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau Tahun 2014. Tak lama berselang, KPK juga menetapkan A Kirjauhari yang diduga disuap oleh Annas menjadi tersangka.
Annas diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015.
Sejauh ini KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD yang menerima uang suap itu. Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perilaku penerimaan suap.
Sedangkan Annas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tentang suap. (Ant)
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...