Istri Santoso Resmi Jadi Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap istri kedua mendiang gembong teroris Santoso, Umi Delima alias Jumiatun.
"Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 Juli 2016," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, hari Jumat (5/8).
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumiatun langsung ditahan di rutan Mapolda Sulteng.
Jumiatun mengaku bergabung dengan kelompok Santoso sejak Januari 2015. Selain itu dia mengetahui rencana pembunuhan tiga warga sipil di Tangkura, Poso dan rencana pembunuhan tiga warga sipil di Sausu, Kabupaten Parigi.
Dalam penyidikan juga terungkap bahwa Jumiatun menyembunyikan senjata SS2 milik Santoso ketika peristiwa kontak tembak yang menyebabkan Santoso meninggal dunia.
"Jumiatun juga ikut dalam latihan tadrib, menembak dan melempar bom selama bersama dengan Santoso," katanya.
Umi Delima alias Ipa alias Latifah alias Bunga alias Ade alias Askia ditangkap di daerah Tambarana, Poso, Sulteng ketika aparat Satgas Operasi Tinombala sedang berpatroli pada Sabtu (23/7).
Dia berpisah dengan Santoso saat suaminya itu tertembak dan membawa lari satu pucuk senjata yang digunakan Santoso baku tembak dengan aparat. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...