Isu Panama Paper DPR akan Percepat RUU Tax Amnesty
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ade Komarudin menanggapi isu Panama Paper yang telah menjadi pembicaraan di seluruh dunia.
Ade berpendapat dengan isu Panama Paper pihak DPR RI akan mempercepat Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty (TA).
“Saya sudah bertekad, supaya besok habis pembukaan rapat pengganti Bamus termasuk di dalam itu tugaskan AKD, karena kita menyadari benar persidangan keempat cuma beberapa hari jadi harus kencengin,” kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (5/4).
“RUU TA mulai dari 0 semua taat hukum. Kita bikin 0-0 supaya tertib taat pajak. Maka selanjutnya kita dapat ketaatan pajak dari wajib pajak. Kedua, dengan kebijakan ini, bahwa TA ini banyak sekali seperti Panama Paper dan lain-lain. Bukan hanya di luar, di dalam juga banyak. Akan menyehatkan APBN yang akan datang,” dia menambahkan.
Selain itu, kata Misbakhun Komisi XI DPR mengatakan, soal Panama Paper ini sebuah bersumber dari data yang bersifat rahasia sehingga perlu juga mengetahui sources nya secara detail yang bisa menjadi bagian yang penting bagi otoritas perpajakan para penegak hukum juga untuk mendalami panama papers ini.
“Tapi yang utama kaitannya dengan Tax Amnesty ini menunjukkan memang selama ini kegiatan upaya penghindaran pajak itu dilakukan secara sistematis. Dan itu kan dalam sebuah kerangka acuan yang sepanjang itu penghindaran itu bisa saja jadi normatif. Kalau itu penggelapan perpajakan maka aparat perpajakan bisa melakukan mekanisme aturan perpajakan yang ada,” kata dia.
“Jadi menurut saya silakan aparat penegak hukum dan aparat perpajakan apabila ada indikasi yang bertentangan, yang merupakan sebuah pelanggaran aturan UU, silakan melakukan penegakan hukum dan penegakan aturan di bidang perpajakan. Sah saja,” dia menambahkan.
Selain itu, kata politikus Partai Golkar ini yang paling utamanya jangan sampai Panama Paper menimbulkan spekulasi berlebihan.
“Orang dituduh tidak dalam sebuah kerangka acuan yang sebenarnya. Acuannya ya aturan yang ada. Kalau sepanjang itu penghindaran perpajakan bukan sebuah penggelapan itu masih normatif dalam sebuah perdebatan,” kata dia.
Saat disinggung Panama Paper untuk Tax Amnesty merupakan alat keterangan untuk aparat perpajakan dan penegak hukum untuk perlu didalami dan dipelajari apakah di dalamnya ada hal yang melanggar UU di Indonesia.
“A Panama Paper menunjukkan siapa pun, baik perorangan maupun korporasi, selalu melakukan upaya untuk melakukan upaya legal untuk mendapatkan pengurangan jumlah pajaknya dan itu sah,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...