Italia Perketat Imam dan Masjid, Tak Akan Melarang Burkini
Perdana Menteri Prancis, Manuel Valls, menyatakan bahwa mengenakan burkini sebagai sesuatu yang "tidak kompatibel dengan nilai-nilai Prancis dan Republik"
ROMA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Dalam Negeri, Angelino Alfano, dalam pernyataan yang diterbitkan pada hari Rabu (17/8), mengatakan Italia tidak akan mengikuti jejak Prancis dengan membiarkan larangan memakai burkini di pantai umum, namun merencanakan aturan lebih ketat untuk imam dan masjid.
Alfano mengatakan kepada harian Corriere della Sera bahwa dia menganggap larangan yang diberlakukan Prancis terhadap pakaian Islami merupakan langkah kontraproduktif karena berpotensi memicu reaksi keras.
“Tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri adalah menjamin keamanan dan memutuskan separah apa responsnya, yang jangan sampai menjadi provokasi yang bisa menimbulkan serangan,” kata Alfano.
Ditanya secara spesifik mengenai larangan memakai burkini yang baru-baru ini diterapkan di beberapa kota pesisir Prancis, Alfano menambahkan,“Menurut saya sepertinya Prancis tidak melakukan upaya yang terbaik.”
Alfano, yang berencana mengajukan undang-undang keamanan baru pada September, juga mengatakan dia ingin semua imam yang memberikan khotbah di masjid di sana agar dibina di Italia, dan semua masjid harus memenuhi undang-undang tersebut.
“Jangan ada lagi masjid sementra yang dibangun di garasi,” katanya.
Larangan di Prancis Bertambah
Tiga resor di Prancis pada hari Selasa (16/8) menyatakan siap untuk bergabung dengan tiga kota-kota pantai lainnya yang melarang burkini - pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh yang dikenakan wanita muslim - yang telah memicu kekhawatiran tentang ekstremis keagamaan.
Seperti dilaporkan alarabiya.net, hari Rabu (17/8), Perdana Menteri Prancis, Manuel Valls, menyatakan bahwa mengenakan burkini sebagai sesuatu yang "tidak kompatibel dengan nilai-nilai Prancis dan Republik" dan mengatakan ia mendukung wali kota yang melarang penggunaan burkini untuk kepentingan umum.
Di barat daya, Wali Kota kota resor Leucate, Michel Py, menandatangani dekrit kota pada hari Selasa yang akan melarang burkini digunakan di pantai, kata Balai Kota.
Dekrit, yang dijalankan hingga 31 Agustus, akan melarang akses ke pantai untuk "setiap orang yang tidak benar berpakaian, menghormati perilaku moral dan sekularisme, kebersihan dan keamanan mandi."
"Mengenakan pakaian renang yang terkait dengan prinsip-prinsip ini juga dilarang," menurut dekrit yang dilihat AFP.
Leucate terletak di pantai Mediterania, 35 kilometer (20 mil) dari Perpignan.
Departemen Prancis utara Pas-de-Calais, Wali Kota kota Channel Oye-Plage, pada hari Selasa juga melarang burkini setelah melihat seorang wanita yang mengenakan "jubah lengkap dan sarung tangan, menutupi wajahnya dan matanya "saat ia menuju ke pantai pada hari Minggu.
Di resor dekat Le Touquet, Wali Kota setempat dan anggota parlemen Daniel Fasquelle mengatakan ia juga akan menerapkan larangan burkini dalam beberapa hari mendatang "untuk memerangi ajaran agama tertentu."
"Tidak ada burkini di Le Touquet pada saat ini, tapi saya tidak ingin balai kota terperangkap karena terkena dampak fenomena ini," kata Fasquelle kepada AFP.
Larangan di Kota Cannes
Sebelumnya, Kota Cannes di Prancis selatan secara khusus melarang penggunaan burkini atau baju renang tertutup di seluruh pantai Cannes, mulai hari Jumat (12/8) lalu.
Seperti diberitakan VOA hari Senin (15/8), seorang hakim Prancis hari Sabtu (13/8) menolak tuntutan sebuah kelompok Muslim Prancis untuk mencabut larangan penggunaan burkini.
Otoritas Cannes secara khusus melarang penggunaan baju renang itu dari pantai-pantainya, karena mengkhawatirkan ketertiban umum.
Bulan lalu, Wali Kota Cannes, David Lisnard, mengatakan akses masuk ke pantai akan ditutup bagi siapapun yang “tidak mengenakan pakaian yang sesuai,” atau yang tidak “menghormati nilai-nilai yang baik dan sekularisme.”
Sefen Guez Guez, pengacara Kolektif Melawan Islamofobia di Prancis, mengatakan akan naik banding ke Dewan Negara, badan administratif tertinggi di negara itu.
Larangan burkini itu menyebutkan baju renang yang “menunjukkan afiliasi agama dengan cara mencolok, ketika Prancis dan tempat-tempat religius kerap menjadi target teroris, bisa membahayakan ketertiban umum.”
Dalam ketetapan di Cannes, siapa pun yang tertangkap melanggar larangan burkini, diancam denda sebesar €38 (sekitar Rp 550.000). Namun mulanya mereka akan diminta untuk mengganti burkini mereka dengan kostum renang lain atau pergi dari pantai.
Prancis merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di Uni Eropa. Tahun 2011 negara itu menjadi yang pertama di Eropa yang melarang perempuan mengenakan jilbab bercadar atau burka di depan umum.
Editor : Eben E. Siadari
Ajax Akan Gunakan Lagi Logo Tahun 1928
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Klub sepak bola Liga Belanda, Ajax Amsterdam, kembali menggunakan logo la...