FOTO
Penulis: Elvis Sendouw
16:39 WIB | Senin, 10 Maret 2014
Izedrik Emir Moeis Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3).
JPU menuntut politikus PDI Perjuangan itu dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima suap 423.985 dollar AS berikut bunga dari Alstom Power Incorporated terkait dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di Tarahan, Lampung.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...