Izin Reklamasi Digugat, Apa Kata Ahok?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggugat Pemerintah Provinsi DKI akibat memberi izin reklamasi Pulau G, Jakarta Utara kepada PT Muara Wisesa Samudra. Gugatan itu dilayangkan KNTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Selasa (15/9). Menanggapi gugatan itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, gugatan justru membuat informasi-informasi yang kabur menjadi jelas.
“Saya pikir semakin digugat semakin bagus dan makin jelas. Kayak kemarin, isunya ada empat pulau tenggelam sejak ada reklamasi, padahal itu pulau sudah tenggelam sejak tahun 1940-an. Itu kan jadi isu. Makanya, lebih baik gugat, nanti di pengadilan kan bisa dibuktikan faktanya,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa siang.
Ahok pun mengancam akan menggugat balik pihak yang menyebarkan isu-isu tak sedap. Kendati demikian, pemerintah diminta memperhatikan keluhan dari pihak penggugat. Menurut sekelompok nelayan tradisional ini, akibat reklamasi, jumlah tangkapan ikannya menjadi berkurang. Ikan sulit didapat karena daerah tangkapan menjadi dangkal.
Saat ditanya mengenai pertimbangan pelaksanaan reklamasi, Ahok mengatakan kajian itu sudah muncul dari zaman pemerintahan Soeharto. Ia pun mengaku hanya melaksanakan keputusan presiden. Ia berdalih, tak ada teori reklamasi yang membuat daratan menjadi banjir.
“Rotterdam, Belanda itu tahun 1925 sudah melakukan reklamasi, bahkan karena melakukan reklamasi, bisa mempunyai sebuah pelabuhan sungai yang dalam. Nah, pertanyaan saya, salah nggak Rotterdam?,” ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
“Kita ambil contoh sederhana, Singapura pulaunya makin besar karena beranak sendiri atau reklamasi? Lalu, Singapura tenggelam tidak? Makanya serahin saja ke pengadilan. Bagi saya, diserahkan ke pengadilan makin bagus,” Ahok menambahkan.
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...