Izin Reklamasi Tetap Ada di Tangan Pemprov DKI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pengeluaran izin reklamasi tetap ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini diungkapkan setelah dia mengikuti rapat terbatas bersama dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari Rabu (27/4).
“Izin tetap di DKI,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Rabu (27/4).
Dalam rapat siang ini, lanjut dia, Presiden menginginkan agar masalah reklamasi cepat ditangani secara menyeluruh. Rencananya, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan disesuaikan dengan peraturan yang baru untuk mengatur pulau O, P, dan Q termasuk pulau yang berbentuk burung garuda.
Reklamasi pulau berbentuk garuda termasuk dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Pada dasarnya, lanjut Ahok, tidak ada pembatalan terhadap peraturan presiden yang lama tentang reklamasi, yaitu Perpres nomor 54 tahun 2008 dan Perpres nomor 122 tahun 2012.
Masalah moratorium reklamasi pun akan diselesaikan dan diusahakan dalam waktu di bawah 6 bulan untuk mencocokkan peraturan yang baru.
Ahok pun menjelaskan tidak ada Perpres atau Keppres mengenai moratorium reklamasi.
Sementara itu, dalam rapat terbatas, Jokowi menekankan pentingnya pengembangan reklamasi yang memperhatikan pembangunan infrastruktur pendukung.
"Dan juga (reklamasi) nantinya yang berkaitan dengan pengembangan pelabuhan, bandara, jalan tol, transportasi massal betul-betul semuanya harus terintegrasi dengan baik," kata dia di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari Rabu (27/4).
Ia menegaskan bahwa pembangunan pesisir di Jakarta Utara dalam program NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) yang sudah digagas cukup lama ini akan menjadi sebuah jawaban untuk Jakarta.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Carlo Ancelotti Pelatih Terbaik FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Carlo Ancelotti meraih penghargaan Pelatih Pria Terbaik FIFA 2024 yang di...