Jabatan Wakil Lurah Dipangkas pada 2015
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang organisasi perangkat daerah.
Dalam aturan tersebut sebanyak 1.500 jabatan akan dipangkas, termasuk jabatan wakil lurah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku mulai tahun depan jabatan wakil lurah akan ditiadakan. Hal itu juga sudah diatur dalam Perda yang baru saja disahkan DPRD DKI Jakarta.
"Mulai tahun depan jabatan wakil lurah sudah tidak ada, itu masuk ke eselon IV," kata Saefullah pada Senin (29/12).
Dia mengatakan slot untuk jabatan wakil lurah tetap ada, namun untuk pejabatnya ditiadakan sehingga di tingkat kelurahan hanya akan diisi lurah, sekretaris lurah, dan tiga kepala seksi.
Formasi tersebut dianggap cukup di tingkat kelurahan.
Terlebih mulai tahun depan, sudah dibantu adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dia berharap meski dihilangkan, pelayanan masyarakat tetap maksimal.
"Kita akan coba tanpa wakil lurah, mudah-mudahan pelayanan masyarakat tetap berjalan baik, karena sudah ada PTSP juga," ujarnya.(beritajakarta)
Editor : Sotyati
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...