Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 08:28 WIB | Selasa, 30 Desember 2014

Pushep: Masyarakat Indonesia Miskin di Negara Kaya

Ilustrasi masyarakat Indonesia masih terjebak kemiskinan. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) mengaku masyarakat Indonesia masih terjebak kemiskinan di negara yang memiliki kekayaan alam berbagai macam sumber energi dan pertambangan.

Padahal, hasil sumber daya alam ini menurut Pushep dapat menyejahterakan masyarakat dan mendukung pelaksanaan program peningkatan pendidikan, jaminan kesehatan, perbaikan infrastruktur, dan program-program lain.

Menurut catatan Pushep dalam rilis yang dikirim kepada satuharapan.com, Indonesia merupakan negara penghasil terbesar ke-8 emas di dunia, penghasil timah nomor 2 di dunia, penghasil tembaga terbesar ke-3 di dunia, pengekspor batubara terbesar ke-3 di dunia, pengekspor gas (LNG) terbesar ke-3 di dunia, mempunyai sumber energi panas bumi terbesar nomor 1 di dunia, dan merupakan negara penghasil minyak bumi.

Namun, sayangnya, pada saat yang sama Indonesia merupakan negara yang angka kemiskinannya masih sangat besar. Tercatat hampir 30 juta penduduknya berada di bawah garis kemiskinan. Sampai akhir tahun ini tercatat Indonesia mempunyai utang luar negeri sebesar Rp 3.700 triliun.

Ada beberapa hal yang dicatat Pushep menghambat pengelolaan sumber daya alam dan energi. Dalam sektor mineral dan batubara, hingga kini Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih bermasalah. Dari 10.918 IUP yang ada, baru 6.042 IUP yang sudah dinyatakan tidak bermasalah.

Menanggapi hal itu, pemerintah menyatakan paling lambat akhir Desember ini masalah IUP akan diselesaikan.

Hambatan lain adalah pada hilirisasi mineal. Hilirisasi mineral menurut Pushep merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU ini mengamanatkan mineral harus dilakukan peningkatan nilai tambah dengan melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Pada awal 2014 pemerintah mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang ekspor mineral mentah dan mewajibkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Kebijakan ini menimbulkan gejolak yang cukup besar dalam usaha pertambangan. Kalangan industri tambang mengajukan judicial review Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Pemerintah, dan Undang-Undang Minerba ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam perkembangannya, pemerintah memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan ekspor dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya mewajibkan perusahaan untuk membangun smelter. Namun, sampai saat ini, perkembangan pembangunan smelter belum memperlihatkan kemajuan signifikan.

Pada sisi lain, persoalan migas juga tidak kunjung selesai. Mafia migas masih berkeliaran di segala tempat. Keberadaan mafia migas ini ada dan sangat berpengaruh dalam industri migas. Namun, sampai saat ini, belum terungkap siapa dan bagaimana modus operandinya.

Pushep beharap ke depan pemerintah dapat mengatasi persoalan sumber daya alam dan energi agar dapat dioptimalkan untuk menyejahterakan rakyat.  

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home