Jadi Mediator Pernikahan, Perempuan Saudi Dipenjara dan Dicambuk
SAUDI ARABIA, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan pidana menghukum seorang mediator pernikahan asing selama enam bulan penjara, 50 cambukan dan dideportasi setelah dia menjalani hukumannya.
Harian Al-Madinah yang dilansir oleh aljazeera.com pada Minggu (4/5) melaporkan bahwa wanita itu dinyatakan bersalah dengan tuduhan kegiatan tidak bermoral, melanggar hukum dan bertindak sebagai mucikari. Dia mengatur pertemuan antara pria dan wanita dengan dalih pernikahan misyar.
Tiga wanita lainnya ditangkap di rumahnya juga tidak luput dari hukuman. Salah satu wanita tersebut ditemukan dengan kepemilikan ganja.
Ketiganya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan 50 cambukan karena mereka sepakat mempertemukan pasangan untuk menikah tanpa kehadiran wali laki-laki mereka. Menurut hukum Saudi, wanita tidak diperbolehkan untuk menikah tanpa kontrak pernikahan yang sah dan mereka juga tidak bisa bertemu bahkan membicarakan pernikahan dengan pria asing.
Polisi itu menangkap wanita tersebut setelah mereka menerima petunjuk bahwa seorang wanita ekspatriat sedang mempertemukan pria dan wanita di rumahnya dengan dalih mengatur pernikahan misyar bagi mereka.
Misyar adalah pernikahan sementara di mana hak-hak tertentu dilepaskan oleh kedua pasangan tersebut.
Seorang petugas kepolisian menelepon mediator tersebut dan berpura-pura ingin menikahi dua wanita itu pada saat yang sama.
Mediator itu menyatakan bahwa dia bisa mengabulkan permintaannya, bahkan jika ingin, dia bisa menikahkan petugas yang sedang menyamar tersebut dengan tiga wanita sekaligus.
Dia kemudian memberi petugas tersebut nomor telepon mediator pernikahan lain dan memintanya untuk mengunjungi rumah mediator tersebut untuk melihat para wanita yang ingin dia nikahi.
Ketika petugas itu tiba di rumahnya, mediator tersebut membawa empat wanita untuknya dan meminta petugas untuk memilih dan mengatakan kepadanya bahwa mahar mereka adalah antara SAR 15.000 (Rp. 46 juta) dan SAR 20.000 (Rp.61 juta). Komisi yang didapat oleh mediator dari satu orang wanita adalah SAR 1000 (Rp 3 juta). Petugas kemudian mengisyaratkan tim keamanan menunggu di luar dan mereka menangkap semua orang di tempat itu.
Status ketiga wanita tersebut adalah sudah menikah, penduduk resmi dan penduduk ilegal. (Saudi Gazette/aljazeera.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...