Jadi Saksi Sanusi, Anak Kandung Bos PT ASG Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Richard Halim Kusuma yang merupakan anak kandung dari Sugianto Kusuma (Aguan), pemilik PT Agung Sedayu Group (PT ASG). Pemeriksaan Richard sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi ini merupakan pemeriksaan perdana yang sebelumnya sempat dijadwalkan pada hari Kamis (14/4) lalu.
Mohamad Sanusi merupakan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta yang menjadi tersangka penerima suap dalam pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
"Richard yang merupakan pemilik PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) akan diperiksa dan ditanya penyidik KPK tentang perannya terkait dengan perolehan izin reklamasi," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, hari Rabu (20/4), di Gedung KPK, Jakarta.
Dikatakan juga oleh Yuyuk, selain sebagai pemilik PT KNI, Richard juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT ASG.
PT ASG merupakan salah satu pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta melalui anak perusahaannya yang bernama PT KNI.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini, yakni Mohamad Sanusi, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podoromo Land (PT APL), dan Trinanda Prihantoro, Karyawan PT APL.
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap dalam operasi tangkap tangan pada hari Kamis (31/3) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100 ribu rupiah.
KPK telah mencekal Richard per tanggal 6 April 2016. Aguan dilarang berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...