Kapolri: Ini Kronologi Siyono Meninggal Dunia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Badrodin Haiti mengatakan, ini kronologi terduga teroris Siyono meninggal dunia.
Menurut Badrodin pada hari Selasa tangal 8 Maret 2016 sekitar pukul 18.00 di Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, dilakukan penangkapan oleh Densus 88 terhadap tersangka Siyono aliaas Afif alias Asri selaku Toliah Bitonah artinya Panglima Askari.
Badrodin berpendapat sebelum Siyono meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 10 Maret sekitar pukul 08.30 WIB, pihak polisi melakukan pengembangan dan membawa Siyono ke daerah terminal Besa, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri dalam keadaan tidak terborgol untuk mencari atas nama Tomi Giri.
"Bedasarkan keterangan Siyono diberikan dua pucuk senjata api oleh Awang alias Cen Lung oleh,” kata Badrodin dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (20/4).
Untuk memperdalam pengembangan polisi dengan cara pendekatan kepada Siyono lalu Siyono juga kooperatif, setelah itu, kata Badrodin sekitar pukul 12.30 WIB pada saat melintas di jalan antara Kota Klaten dan Prambanan, Siyono melakukan penyerangan tehadap petugas, karena petugas yang melakukan pengawalan hanya satu orang, satu orang yang menjaga kemudian satu orang supir dan perkelahian tidak dapat dihindari.
Kemudia, kata Badrodin Siyono terus melakukan penyerangan dengan menyikut menendang bahkan mencoba merampas senjata api, bahkan tendangannya sempat mengenai kepala bagian kiri belakangan pengemudi kendaraan sehingga membuat kendaraan oleng ke kanan dan sempat menabrak pembatas jalan, namun, lanjut Badrodin pengemudi berhasil mepertahankn kendaraan dalam keadaan stabil dan tetap meneruskan perjalanannya.
“Mengingat situasi sekeliling tidak memungkinkan untuk menepi, akhirnya petugas pengawal berhasil melumpuhkan Siyono dan menguasai situasi kondisi Siyono sudah dalam keadaan terduduk lemas, kemudian Siyono dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter IGD, Dokter Dewi, yang bersangkutan dinyatakan sudah meninggal dunia," kata dia.
“Hasil pemeriksaan jenazah yang dilakukan bedasarkan permintaan tertulis dari penyidik Densus 88 dengan nomor surat B417 III 2016 BIT investigasi tertanggal 11 Maret 2016 ditemukan adanya luka memar pda kepala sisi kanan belakang dan didapatkan pendarahan di bawah selaput otak bagian belakang kanan," kata dia.
Lebih lanjut, kata Badrodin selain itu ditemukan fraktur tulang iga kelima kanan depan dan keseluruhan diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
“Dapat dijelaskan bahwa dengan meninggalnya Siyon, ini merupakan satu kejadian yang sama sekali tidak diinginkan oleh Polri, mengingat yang bersangkutan menyimpan banyak informasi yang dibutuhkan termasuk juga pengungkapan senjata api yang disimpan oleh seseorang," kata dia.
Selain itu, kata Badrodin dalam mengungkap jaringan terorisme, khususnya jaringan al jamaah al islamiyah sehinga dengan meninggalnya Siyono akses informasi yang seharusnya bisa diperoleh dari Siyono menjadi hilang.
"Oleh karena itu tehadap kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang membawa masuk juga komandannya, dan dilakukan sidang disiplin karena memang ada kelalaian yang dibuat pada yang bersangkutan," kata dia.
Pertama, kata Badrodin pengawalan hanya satu orang, sesuai dengan Protap dalam pengawalan tidak boleh dilakukan oleh satu orang.
Kemudian kedua, kata Badrodin membawa tersangka tidak diborgol, padahal di dalam protapnya adalah harus dilakukan pemborgolan.
"Nah ini yang dilakukan tindaklanjut dan hari ini mungkin Minggu depan masi dilakukan sidang kode etik tehadap para pelakunya, petugas yang mengawalinya," kata dia.
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...