Jadi Tersangka Suap BPJS, Bupati Subang Minta Maaf
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Subang, Ojang Sohandi, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu tersangka pemberi suap kepada Jaksa Kejati Subang, Deviyanti Rochaeni, meminta maaf dan berharap masyarakat Subang tetap kompak.
“Saya mohon maaf dan doanya kepada masyarakat Subang,” ujar Ojang saat digelandang masuk ke mobil tahanan KPK untuk kali pertama. Setelah itu, Ojang lalu dibawa untuk dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jaktim.
Selain itu, Ojang juga menyematkan harapan kepada masyarakat Subang yang sudah dipimpinnya selama kurang lebih dua tahun.
“Saya harap masyarakat Subang tetap menjaga kebersamaan dan kekompakan. Mudah-mudahan Subang menjadi kabupaten yang maju,” kata Ojang.
Ojang merupakan Bupati Kabupaten Subang periode 2013-2018. Sebelumnya, Ojang merupakan wakil dari Bupati Subang, Eep Hidayat, yang memenangi Pilkada Subang tahun 2008. Namun, karena Eep diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Ojang yang kala itu sebagai Wakil Bupati otomatis menjadi Plt Bupati Subang. Eep diberhentikan karena diduga melakukan tindakan korupsi.
Ojang yang berpasangan dengan wakilnya, Imas Aryumningsih, memenangi hasil Pilkada Subang 2013.
Ojang menjadi satu di antara lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014 dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik (JAH) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Ojang diduga memberikan uang suap kepada Deviyanti guna mengamankan dirinya dan dapat terbebas dari kasus tersebut.
KPK menguak kasus ini melalui operasi tangkap tangan pada hari Senin (11/4). KPK turut menyita barang bukti uang sejumlah Rp 528 juta dan 385 juta.
Editor : Bayu Probo
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...