Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 07:16 WIB | Rabu, 15 April 2015

Jagung: Eksekusi Mati Kasus Narkoba Setelah KAA

Helikopter milik TNI Angkatan Laut mengudara dari KRI Diponegoro yang bersandar di Dermaga I Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, Jateng, Selasa (10/3). Heli berjenis Bolcow NV 411, melakukan pantauan udara di sekitar perairan Nusakambangan, yang merupakan bagian dari operasi pengamanan perbatasan "Perisai Nusa". (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) akan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA). 

"Tanggal 18-19 April ini kan ada KAA, rasanya kurang etislah," kata Prasetyo usai mengikuti jamuan makan malam oleh Presiden Jokowi untuk Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg di Istana Negara Jakarta, Selasa (14/4) malam.

Ia menyebutkan sebagai tuan rumah KAA, Indonesia akan menerima banyak kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Tapi yang pasti akan kita laksanakan," katanya.

Menurut dia, adanya upaya uji materi atau "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi eksekusi terhadap terpidana mati yang permohonan grasinya sudah ditolak Presiden.

"Itu tidak berpengaruh karena apapun putusannya adalah untuk ke depan, jadi tetap jalan," katanya.

Sementara itu mengenai kasus narkoba lainnya, Prasetyo mengatakan pihaknya mengikuti proses yang telah ditetapkan.

"Kita tidak bisa serta merta, harus mengikuti proses, ada yang baru kasasi dan belum mengajukan grasi," katanya.

Menurut dia, penggunaan grasi pun juga tergantung dari yang bersangkutan apakah akan menggunakannya atau tidak.

"Kita tidak bisa mengingkari itu, bagaimanapun prosesnya harus diikuti, mudah-mudahan dia konsekuen dengan omongannya yang katanya sudah siap untuk dieksekusi, saya dengar seperti itu," katanya. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home