Keluarga Korban Tolak Beri Maaf, Siti Zaenab Dieksekusi di Saudi
Siti Zaenab berasal dari Bangkalan, Madura, kelahiran tahun 1968.
JEDDAH, SATUHARAPAN.COM - Arab Saudi melakukan eksekusi hukuman mati kepada TKW asal Indonesia, Siti Zaenab, karena pihak keluarga korban menolak memberi maaf.
Lalu Muhamad Iqbal, pelaksana tugas Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri, menyampaikan hal itu ketika dimintai penjelasan soal pelaksanaan hukuman mati terhadap Siti Zaenab.
"Siti Zaenab divonis hukuman mati pada 2001 setelah dinyatakan membunuh istri majikan pada 1999. Eksekusi ditunda karena terkait kemungkinan pemaafan dari keluarga korban," Iqbal menjelaskan kepada BBC Indonesia, Selasa (14/4) malam.
"Anak korban ketika itu belum dewasa. Pada 2013, anak korban sudah beranjak dewasa dan ia menolak memberikan maaf kepada terpidana," Iqbal menambahkan.
Siti Zaenab, menurut pejabat di KJRI Jeddah, berasal dari Bangkalan, Madura, kelahiran tahun 1968.
Ia menjalani eksekusi di Madinah, pada Selasa, sekitar pukul 10.00 waktu setempat.
Kirim Nota Keberatan
Iqbal mengatakan Pemerintah Indonesia menghormati prosedur hukum di Saudi, namun yang disayangkan adalah tidak adanya pemberitahuan atau notifikasi, baik kepada Pemerintah Indonesia maupun kepada keluarga korban.
"Karena itu kami sudah mengirim surat keberatan kepada kedutaan besar Saudi di Jakarta. Pejabat kita di Saudi juga sudah menyampaikan keberatan ini secara lisan kepada Kementerian Luar Negeri Saudi," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, ini bukan untuk pertama kalinya Saudi tidak mengirim notofikasi.
Saat ini ada beberapa terpidana asal Indonesia yang menunggu hukuman mati di Saudi. Situs dailymail.co.uk juga memberitakan selain tenaga kerja berasal dari Indonesia, juga menunggu hukuman mati tenaga kerja Sri Lanka, Filipina, India, dan Ethiopia.
LSM Migrant Care mengutuk eksekusi itu dan mengecam tindakan Saudi yang tidak mengirim pemberitahuan.
Direktur LSM Migrant Care Anis Hidayah, juga meminta pemerintah lebih aktif mendampingi tenaga kerja Indonesia yang menghadapi persoalan hukum.
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...