Loading...
HAM
Penulis: Kris Hidayat 14:08 WIB | Jumat, 27 Juni 2014

JAI Ciamis: Penyegelan Masjid Nur Khilafat Cacat Hukum

JAI Ciamis: Penyegelan Masjid Nur Khilafat Cacat Hukum
Jemaat Muslim Ahmadiyah Ciamis melakukan salat bersama di depan masjid yang disegel, Kamis (26/6). (Foto-foto: Perkumpulan6211)
JAI Ciamis: Penyegelan Masjid Nur Khilafat Cacat Hukum
Segel yang ditempelkan di pintu Masjid Nur Khilafat Ciamis.
JAI Ciamis: Penyegelan Masjid Nur Khilafat Cacat Hukum
Petisi Online SobatKBB di http://chn.ge/1poijyt.

CIAMIS, SATUHARAPAN.COM - Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Ciamis menggugat tindakan penyegelan Masjid Nur Khilafat oleh Muspida Plus Kabupaten Ciamis, Kamis (26/6). Pengurus JAI Ciamis, dalam pernyataan yang dikirimkan kepada satuharapan.com, menganggap tindakan itu cacat hukum dan tidak berlaku karena tanpa disertai berita acara penyegelan dan surat keputusan pengadilan.

Pada Kamis itu, Pengurus JAI Ciamis sedang menghadap Bupati Ciamis menyampaikan surat tanggapan atas pidato Bupati di depan sebuah organisasi massa yang melakukan demo di pendopo Kabupaten Ciamis, Senin (23/6).

Sekembali dari kantor bupati, Pengurus JAI Ciamis yang terdiri atas ketua dan mubalig, mendapati Masjid Nur Khilafat tempat Jemaat Ahmadiyah beribadah dipenuhi petugas Satpol PP dan unsur Muspida. Masjid disegel di tiga pintu utamanya, dan dipasangi spanduk larangan penggunaan masjid oleh Muspida Plus Kabupaten Ciamis, namun tanpa dibubuhi tanda tangan dan stempel Muspida Plus.

Ketika pengurus JAI Ciamis tidak menerima tindakan penyegelan itu, Satpol PP berdalih hanya menjalakan tugas. Jemaat Ahmadiyah menolak menandatangani berita acara penyegelan, dan pihak Satpol PP tidak memberikan berkas berita acara apa pun terkait penyegelan Masjid Nur Kilafat.

Mempertanyakan Surat Muspida Plus

Dalam surat yang penyegelan yang ditempelkan pada pintu-pintu masjid, atas nama Muspida Plus, dituliskan alasan penyegelan dalam rangka peringatan dan perintah penghentian segala kegiatan dalam bentuk apa pun oleh jemaat Muslim Ahmadiah. Selain itu dalam surat juga dituliskan aktivitas jemaat Muslim Ahmadiyah dinilai menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Anggota pengurus Jemaat Muslim Ahmadiyah di Kabupaten Ciamis kini terancam dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila tetap melakukan kegiatan peribadatan. Pada sisi lain para pengurus dan kaum muda Ahmadiyah mempertanyakan keberadaan Muspida Plus yang mengeluarkan surat penyegelan tanpa tanda tangan dan cap organisasi yang terpasang di pintu masjid mereka.

Petisi Sobat KBB untuk Bupati Ciamis

Pada Jumat (27/6), Ketua Koordinator Nasional Sobat KBB, Pendeta Palti Panjaitan, membuat petisi online di change.org, yang menginginkan pemulihan hak-hak konstitusional warga Muslim Ahmadiyah.

Dalam petisi yang beralamatkan di Change.org: Buka kembali Masjid Ahmadiyah Ciamis, Pendeta Palti menjelaskan kakek nenek kita berjuang sampai mati untuk merdeka dari penjajahan, agar kita aman dan damai. Mengapa sekarang bupati bisa mencabut hak kita? Petisi juga mempertanyakan cara-cara sepihak dengan dalih kekuasaan yang mengabaikan cara-cara beradab di peradilan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home