Jakarta Layani Adminduk Dari Pintu ke Pintu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melayani administrasi kependudukan (adminduk) secara langsung ke rumah warga atau dari pintu ke pintu (door to door) melalui operasi Bina Kependudukan (Biduk) di RW 08 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Rabu (8/6).
"Masyarakat dalam mengurus pelayanan tidak perlu lagi memakai calo, mereka bisa urus langsung," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin di RW 08 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/6).
Budi mengakui, kegiatan itu merupakan salah satu bagian dari program untuk memberikan layanan pembinaan kependudukan ke masyarakat.
Bersama pengurus RT / RW 08 serta kader kemasyarakatan setempat, sejumlah petugas Sudin Dukcapil tersebut mendatangi setiap pintu rumah warga RW 08 Kelurahan Kalibaru untuk menanyakan warga yang belum mengurus administrasi kependudukan.
Selanjutnya, tambahnya, akan difasilitasi secara langsung di tengah lingkungan masyarakat tersebut secara gratis, mudah, cepat dan akurat.
Budi menerangkan, Biduk ini juga melayani warga pendatang luar Provinsi DKI Jakarta yang belum mengurus administrasi kependudukan.
Apabila keinginannya menetap di Jakarta, maka warga tersebut difasilitasi mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta.
Namun jika keinginan warga tidak ingin tinggal menetap di Jakarta, maka warga tersebut dapat dibuatkan surat keterangan domisili sementara.
Warga RW 08 Kelurahan Kalibaru, Sofiah Ayu Putri (27) merasakan cepatnya pembuatan baru Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) miliknya yang hilang beberapa hari lalu.
Dalam waktu setengah jam, identitas kependudukan utama itu kini dalam genggamannya kembali setelah mendatangi pelayanan Biduk oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Pelayanannya baik dan cepat, sangat membantu sekali,” ungkap Sofiah.
Sofiah tak menyangka pembuatan KTP-El secepat itu.
Padahal ia mengira pembuatan KTP-El membutuhkan waktu berhari-hari dengan alasan petugas karena blanko kosong.
“Enggak menyangka cepat ya. Untuk administrasi kependudukan keluarga saya, sudah lengkap. Jadi, hanya membuat KTP-El saja karena kemarin hilang,” katanya.
Senada dengannya, warga RW 08 Kelurahan Kalibaru lainnya, Fitri Sabila (36) merasa terbantu dengan kehadiran Biduk tersebut.
Tanpa berpikir panjang, ajakan petugas untuk melengkapi foto pada Kartu Identitas Anak (KIA) putri pertamanya, Nur Ramdhani (12) tuntas dalam waktu singkat.
“Tadi anak saya ikut foto di sana untuk KIA karena sebelumnya belum ada fotonya,” kata Fitri.
Di lokasi yang sama, Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan operasi Biduk di RW 08 Kelurahan Kalibaru ini merupakan kedua kalinya Biduk diselenggarakan dari enam kali rencana penyelenggaraan di Jakarta Utara sepanjang 2022.
Program Biduk ini sejalan dengan program Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (KAMSA) dengan membuka beragam pelayanan administrasi kependudukan di tengah lingkungan masyarakat, mulai dari KTP-El, KK, Akta Kelahiran, maupun Kartu Identitas Anak (KIA).
“Biduk hanya tiga sampai empat jam saja, kalau masih ada yang tertinggal maka pelayanan bisa dilanjutkan pada loket pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kelurahan, kecamatan setempat atau pun Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara,” katanya. (Antara)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...