Jakarta Percepat Proses Perwalian Anak Panti Sosial
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dinas Sosial DKI Jakarta mempercepat proses perwalian anak untuk anak-anak binaan di panti sosial milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak terlantar yang berada dalam pengawasan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
"Anak-anak yang berada dalam pengawasan Dinsos DKI Jakarta adalah anak-anak terlantar yang dipelihara oleh negara," kata Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari di Jakarta, Kamis (5/12).
Dinsos DKI Jakarta bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama untuk mendapatkan posisi hukum (legal standing) terkait hak perwalian. "Mereka membutuhkan kepastian siapa yang menjadi wali secara sah," katanya.
Premi menjelaskan, fungsi perwalian anak ini adalah untuk melindungi mereka dari risiko menjadi korban kejahatan seperti perdagangan orang atau eksploitasi oleh oknum tertentu.
“Ketika kepala panti resmi menjadi wali, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan mereka. Anak-anak ini harus mendapatkan perlakuan yang sama seperti anak-anak lain yang memiliki orang tua," kata Premi.
Premi juga menjelaskan, program perwalian anak sudah berjalan di Panti Sosial Bina Grahita (PSBG) di Jakarta Barat. Tetapi bukan berarti panti di wilayah lain tidak akan melakukan hal serupa.
Premi mengatakan, pihaknya akan memperluas program ini ke panti lain yang berada di bawah Dinsos DKI. Proses perwalian melibatkan pengadilan agama sebagai pihak yang menyidangkan legalitas perwalian tersebut.
Dia menambahkan, program perwalian anak ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan di DKI Jakarta.
Dinsos DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak binaan. Dengan memastikan proses perwalian berjalan lancar, anak-anak terlantar dapat memiliki wali yang sah sehingga tidak rentan terhadap eksploitasi atau tindak kejahatan.
"Ini menjadi motivasi bagi kami untuk menyelesaikan pekerjaan rumah terkait perwalian anak di panti lain. Setiap anak memiliki hak yang sama di mata hukum," kata Premi.
Beberapa panti yang belum memulai proses perwalian anak meliputi:
• Panti Balita
• Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Putra Utama I Klender
• PSAA Putra Utama II Plumpang
• PSAA Putra Utama III Duren Sawit
• Panti Sosial Bina Tuna Netra Rungu Wicara Cawang.
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...