Polisi Yang Aniaya Ibu Dipastikan Memiliki Latar Belakang Gangguan Kejiwaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Nikson Pangaribuan memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal itu dipastikan dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan riwayat medisnya.
Nikson Pangaribuan merupakan pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cilengsi, Jawa Barat. Dalam peristiw itu, dia membunuh ibunya dengan menganiaya menggunakan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram
"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Bambang Satriawan, hari Kamis (5/12/24).
Sementara itu, Psikiatri RS Bhayangkara Polri Kramatjati Psikiater dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkap riwayat medis Nikson. Tercatat, dia sudah melakukan perawatan medis sejak 2020.
“Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” katanya.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menjelaskan proses penerapan kode etik kepada anggota Kepolisian berinisial Aipda NP (41 tahun) yang menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, tetap berjalan.
"Untuk proses kode etik tetap berjalan, bersama-sama dengan pidananya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis.
Bambang menambahkan, pihaknya menjelaskan hanya memproses etiknya saja, karena proses pidananya sudah dilakukan oleh Polsek Cileungsi, Polres Bogor. "Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan," katanya.
Bambang menyebutkan perbuatan NP tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8C Ayat 1 dan pasal 13 huruf N Perpol 7 Tahun 2022. "Dapat kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan satu terduga pelanggar sendiri. Saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Proses tersebut tentu dilakukan secara proporsional dan profesional berdasarkan aturan perundangan yang berlaku. "Terkait adanya peristiwa yang diduga dilakukan oleh oknum ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor dan komitmen agar diproses tuntas dan tegas," katanya.
Anggota Polri berinisial NP (41 tahun) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, hari Senin (2/12), mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (1/12) malam.
"Dia pulang di sini karena tinggal dengan orang tuanya sehingga ada sedikit cekcok hingga orang tuanya dianiaya," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Kurang Tidur Sebabkan Otak Menahan Banyak Kenangan Buruk
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menurut sebuah penelitian terbaru yang diterbitkan dalam jurnal Psycholog...