Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 22 November
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari, terhitung sejak 9 November, dan akan berlangsung hingga 22 November.
Ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19 dan didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Alasannya, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi, kondisi wabah COVID-19 Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman, kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, hari Minggu (8/11)
Namun Pemerintah Jakarta juga dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy), bila terjadi kenaikan jumlah kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.
"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," kata Anies dikutip Antara.
Warga Jakarta diminta lebih waspada dan disiplin meski kondisi penularan melambat. Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir, yaitu 12.481 kasus pada 24 Oktober menjadi 8.026 kasus (7 November 2020).
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...