Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:12 WIB | Minggu, 24 April 2022

Jaksa Geledah 10 Tempat dalam Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), menjadi tersangka kasus korupsi izin ekspor minyak goreng. Diketahui bahwa Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. (Foto: tangkap layar video)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di 10 (sepuluh) lokasi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa 5 April 2022 dan Kamis 7 April 2022 oleh tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), menurut keterangan tertulis Kejaksaan Agung, hari Jumat (22/4).

Pada hari Selasa 5 April 2022 penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta pada dua tempat; rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI; dan kantor PT. Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.

Penggeledahan pada Kamis 7 April 2022 dilakukan di kantor PT Permata Hijau Group di Medan; kantor Wilmar di Medan; kantor Musim Mas di Medan; kantor PT. Incasi Raya di Padang; kantor Synergy Oil Nusantara di Batam; kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya; dan kantor Sinar Alam Permai di Palembang pada dua tempat.

Dari penggeledahan tersebut telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu 650 (enam ratus lima puluh) dokumen, dan barang bukti elektronik;

Empat tersangka kasus ini adalah IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas).

Dikatakan bahwa fakta riil di lapangan bahwa DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng 20% sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada. Tim Jaksa Penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20% di seluruh wilayah Indonesia.

Tim Jaksa Penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dan ahli ekonomi dari akademisi serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara / perekonomian Negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, mengatakan empat tersangka kasus kelangkaan minyak goreng dijerat UU Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan 3. Kejaksaan Agung telah memeriksa 30 orang saksi, menggeledah 10 tempat, memeriksa 650 dokumen dan barang bukti elektronik berupa percakapan antara empat tersangka.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home